KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Maret 2024 | 14:30 WIB
Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Soda atau minuman bersoda sempat menjadi barang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, soda dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas soda diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun soda termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I.

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10%,” demikian bunyi Pasal 1 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan lampiran itu, soda termasuk ke dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang di botolkan/dikemaskan. Adapun soda yang dikenakan PPnBM adalah soda yang mengandung gula maupun tidak mengandung gula.

Ketentuan yang menjadi dasar hukum pengenaan PPnBM atas soda beberapa kali mengalami revisi. Kendati dasar hukumnya beberapa kali berganti, tarif PPnBM atas soda tidak berubah, yaitu sebesar 10%.

Pengenaan PPnBM atas soda bertahan sampai dengan akhir 2004. Memasuki awal 2005, soda tidak lagi dikenakan PPnBM. Hal ini terlihat dari Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 yang tidak lagi mencantumkan air soda sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain soda, air mineral kemasan dan air buah yang dijual eceran juga sempat dikenakan PPnBM. Namun, pengenaan PPnBM atas air buah yang dihasilkan pengusaha kecil dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Seperti halnya soda, air mineral kemasan dan air buah dikenakan PPnBM setidaknya mulai 1991 sampai dengan akhir 2004. Hal ini lantaran Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 juga tidak lagi mencantumkan air mineral kemasan dan air buah sebagai objek PPnBM.

Berdasarkan pertimbangan KMK 620/PMK.03/2004, keadilan pengenaan PPnBM menjadi alasan dilakukannya perubahan. Selain soda, air mineral kemasan, dan air buah terdapat sejumlah objek lain yang juga dieliminasi pada 2004. Objek itu di antaranya yoghurt, keju, wewangian, dan preparat kecantikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya