KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Maret 2024 | 14:30 WIB
Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Soda atau minuman bersoda sempat menjadi barang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, soda dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas soda diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun soda termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I.

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10%,” demikian bunyi Pasal 1 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Berdasarkan lampiran itu, soda termasuk ke dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang di botolkan/dikemaskan. Adapun soda yang dikenakan PPnBM adalah soda yang mengandung gula maupun tidak mengandung gula.

Ketentuan yang menjadi dasar hukum pengenaan PPnBM atas soda beberapa kali mengalami revisi. Kendati dasar hukumnya beberapa kali berganti, tarif PPnBM atas soda tidak berubah, yaitu sebesar 10%.

Pengenaan PPnBM atas soda bertahan sampai dengan akhir 2004. Memasuki awal 2005, soda tidak lagi dikenakan PPnBM. Hal ini terlihat dari Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 yang tidak lagi mencantumkan air soda sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Selain soda, air mineral kemasan dan air buah yang dijual eceran juga sempat dikenakan PPnBM. Namun, pengenaan PPnBM atas air buah yang dihasilkan pengusaha kecil dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Seperti halnya soda, air mineral kemasan dan air buah dikenakan PPnBM setidaknya mulai 1991 sampai dengan akhir 2004. Hal ini lantaran Lampiran KMK 620/PMK.03/2004 juga tidak lagi mencantumkan air mineral kemasan dan air buah sebagai objek PPnBM.

Berdasarkan pertimbangan KMK 620/PMK.03/2004, keadilan pengenaan PPnBM menjadi alasan dilakukannya perubahan. Selain soda, air mineral kemasan, dan air buah terdapat sejumlah objek lain yang juga dieliminasi pada 2004. Objek itu di antaranya yoghurt, keju, wewangian, dan preparat kecantikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha