KABUPATEN BARRU

Wah, Tarif PBB-P2 Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 September 2020 | 11:21 WIB
Wah, Tarif PBB-P2 Diturunkan

Ilustrasi. 

BARRU, DDTCNews – DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan melalui rapat paripurna pada Senin (14/9/2020) resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan pajak dan retribusi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan Raperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barru No.4/2011 tentang Pajak Daerah dan perubahan keempat atas Perda Kabupaten Barru No.7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Suardi menyatakan salah satu perubahannya adalah penurunan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, tarif PBB-P2 perlu disesuaikan untuk meringankan beban masyarakat utamanya di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

“Perubahan tarif ini akan membantu masyarakat dalam meringankan beban PBB-P2, terutama di masa pandemi ini, di mana kami tidak bisa memprediksikan kapan akan berakhirnya pandemi ini,” ujar Suardi di ruang rapat DPRD Barru, Senin (14/9/2020)

Muatan materi, sambungnya, yang telah dibahas bersama dan disempurnakan berkaitan dengan Pasal 70 Perda Kabupaten Barru No.4/2011. Suardi menjelaskan pasal tersebut mengatur mengenai tarif PBB-P2. Dia menjabarkan terdapat empat perubahan terkait dengan tarif PBB-P2 yang telah disepakati.

Pertama, untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04%. Kedua, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,08%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Ketiga, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp10 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,12%. Keempat, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp10 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Adapun sebelumnya tarif yang berlaku adalah untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,1%, untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar sebesar 0,2%, dan untuk NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3%.

Dalam rapat paripurna tingkat II yang disiarkan melalui zoom meeting ini juga menyepakati perubahan 3 jenis retribusi jasa usaha. Perubahan tersebut meliputi retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat wisata dan olahraga, dan retribusi penjualan produk usaha daerah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Suardi menuturkan perubahan tersebut dilakukan karena potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata. Untuk itu, Pemkab Barru menilai perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat wisata dan juga menambahkan jenis objek retribusi.

Penyesuaian tarif dan penambahan objek, sambungnya, diperlukan untuk mengoptimalkan dan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, Pemkab Barru dapat menambahkan beberapa fasilitas pada objek wisata yang ada di Kabupaten Barru.

“Setelah melakukan beberapa kajian dan pembahasan maka dilakukan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru. Untuk itu, ada beberapa peningkatan tarif retribusi objek wisata, sehingga dimaksimalkan fungsinya untuk menambah PAD,” tegas Suardi, seperti dilansir sulawesion.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik