KOTA BALIKPAPAN

Wah, Rata-Rata Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Ini Sudah 95 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Wah, Rata-Rata Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Ini Sudah 95 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga awal Oktober 2020 telah mencapai 95% dari target.

Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan realisasi penerimaan beberapa jenis pajak daerah juga sudah mencapai 95% di antaranya seperti pajak restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, serta mineral bukan logam dan batuan.

“Bahkan pajak hotel hampir mencapai 100%, hotel sudah 99,8% mungkin dalam seminggu ini bisa mencapai 100 persen,” ujar Hakim, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Hingga 30 September 2020, penerimaan dari pajak hotel sudah mencapai Rp15,573 miliar atau 99,54% dari target Rp16 miliar. Dia menambahkan pajak hiburan justru telah mencapai 100% dari target yang ditetapkan yaitu senilai Rp7,4 miliar.

Hakim menyatakan realisasi penerimaan pajak daerah yang positif tersebut disebabkan target PAD Kota Balikpapan tahun ini yang dipangkas hingga 50% menjadi Rp331 miliar dari target awal sebesar Rp750 miliar.

“Pandemi Covid-19 sangat memengaruhi roda perekonomian di Kota Balikpapan. Setoran dari sektor pajak hiburan saja tidak bisa maksimal karena banyak tempat usaha yang harus tutup,” tuturnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Untuk itu, pemkot memutuskan memangkas target PAD dan tidak mematok target terlalu tinggi. Dengan demikian, target PAD tetap dapat terealisasi dengan menyesuaikan kondisi di tengah pandemic Covid-19.

“Kalau tahun kemarin target pajak hiburan itu bisa sampai dengan Rp24 miliar, kalau hotel bisa sampai dengan Rp42 miliar, tetapi target tahun ini kami turunkan,” kata Hakim seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP