KOTA PALOPO

Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Oktober 2020 | 11:19 WIB
Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan mengumumkan nama-nama wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palopo Asran Muhajir mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Asran mengimbau semua pihak segera melunasi PBB-P2 terutangnya. Dia menjelaskan pelunasan dapat dilakukan melalui Bank Sulselbar atau kolektor yang ada pada 4 kelurahan yaitu Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang.

Untuk lima kelurahan lainnya di Kota Palopo yang tidak terdapat kolektor, lanjutnya, dapat melunasi PBB-P2 melalui Bank Sulselbar. Adapun wajib pajak yang menunggak pajak bervariasi, dari yang menunggak pajak selama 2 tahun dan ada pula yang lebih dari itu.

“Pokoknya kami gandeng media untuk mengekspos nama-nama pengemplang pajak PBB-P2, sebab datanya bervariasi, ada yang menunggak 2 tahun, ada juga yang 3 tahun, tetapi nanti data rincinya kita buka, siapa-siapa saja pengusaha nakal yang tidak patuh membayar pajak,” sebut Asran.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, Kasubid Pengaduan Bapenda Palopo Eva Susanti menambahkan pembayaran PBB-P2 sebelum melewati 31 Oktober 2020 tidak akan dikenai denda. Saat ini, sambungnya, realisasi setoran pajak PBB-P2 telah mencapai 76% dari target yang ditetapkan.

“PBB sebelum 31 Oktober tidak kena denda, tetapi jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Saat ini, realisasi pajak PBB-P2 telah mencapai 76% dari target Rp3,8 miliar tahun ini,” ujarnya seperti dilansir koranseruya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP