BELANJA SOSIAL

Wah, Penerima Banpres dan Subsidi Gaji Makin Banyak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 20:15 WIB
Wah, Penerima Banpres dan Subsidi Gaji Makin Banyak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kiri), Kepala BNPB Doni Monardo (kiri) dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberikan konferensi pers seusai rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mempercepat penyaluran dua program bantuan sosial (bansos) baru, yakni bantuan presiden (banpres) produktif dan subsidi gaji.

Total penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif per 4 September 2020 tercatat sudah mencapai Rp13,4 triliun dan sudah tersalur kepada 5,5 juta pelaku usaha mikro.

"Banpres produktif kebanyakan sudah diterima oleh usaha mikro di Jawa Barat," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Banpres produktif ditargetkan tersalur sebesar Rp28,2 triliun dan menjangkau 12 juta usaha mikro. Dengan ini, penyaluran bansos produktif per 4 September 2020 sudah 47,5%.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku usaha mikro harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan NIK, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, dan memiliki saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta

Adapun subsidi upah sudah disalurkan kepada 13,5 juta pekerja dari target penyaluran kepada 15,7 juta pekerja melalui mekanisme transfer perbankan yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi gaji adalah sebesar Rp37,7 triliun. Pekerja yang berhak menerima subsidi gaji adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baik banpres produktif maupun subsidi gaji diberikan sebesar Rp600.000 setiap 4 bulan atau secara total mencapai Rp2,4 juta hingga Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN