BELANJA SOSIAL

Wah, Penerima Banpres dan Subsidi Gaji Makin Banyak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 20:15 WIB
Wah, Penerima Banpres dan Subsidi Gaji Makin Banyak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kiri), Kepala BNPB Doni Monardo (kiri) dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberikan konferensi pers seusai rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mempercepat penyaluran dua program bantuan sosial (bansos) baru, yakni bantuan presiden (banpres) produktif dan subsidi gaji.

Total penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif per 4 September 2020 tercatat sudah mencapai Rp13,4 triliun dan sudah tersalur kepada 5,5 juta pelaku usaha mikro.

"Banpres produktif kebanyakan sudah diterima oleh usaha mikro di Jawa Barat," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Banpres produktif ditargetkan tersalur sebesar Rp28,2 triliun dan menjangkau 12 juta usaha mikro. Dengan ini, penyaluran bansos produktif per 4 September 2020 sudah 47,5%.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku usaha mikro harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan NIK, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, dan memiliki saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta

Adapun subsidi upah sudah disalurkan kepada 13,5 juta pekerja dari target penyaluran kepada 15,7 juta pekerja melalui mekanisme transfer perbankan yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi gaji adalah sebesar Rp37,7 triliun. Pekerja yang berhak menerima subsidi gaji adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baik banpres produktif maupun subsidi gaji diberikan sebesar Rp600.000 setiap 4 bulan atau secara total mencapai Rp2,4 juta hingga Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?