Pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (foto: Instagram Bapenda Kaltim)
SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Oktober sampai dengan 11 November 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan selain diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah dengan total nilai Rp2,5 miliar.
"Raih pula kesempatan mengikuti Gebyar Taat Pajak 2021 berhadiah total Rp2,5 miliar," sebut Bapenda Kaltim dalam keterangan foto yang diunggah @bapendakaltim di media sosial, dikutip pada Senin (11/10/2021).
Bapenda menjelaskan program pemutihan akan membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor beserta bunganya. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan diskon 2%-75% atas pokok pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan tersebut dapat diikuti semua wajib pajak di Kaltim. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak.
Bapenda menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah. Adapun hadiah Rp2,5 miliar akan diundi pemprov pada akhir 2021.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan di Kalimantan timur," bunyi pesan pada pamflet yang diunggah Bapenda Kaltim.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi yang kedua pada tahun ini. Sebelumnya, program serupa telah diadakan pemprov pada 5 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021. Pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1 triliun tahun ini.
Bapenda juga terus mengoptimalkan pelayanan kepada pemilik kendaraan, seperti menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dengan adanya intensif ini semoga masyarakat dapat membayarkan pajaknya dan juga dapat melebihi target