PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wah, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Rp2,5 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 11 Oktober 2021 | 10:33 WIB
Wah, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Rp2,5 Miliar

Pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (foto: Instagram Bapenda Kaltim)

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Oktober sampai dengan 11 November 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan selain diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah dengan total nilai Rp2,5 miliar.

"Raih pula kesempatan mengikuti Gebyar Taat Pajak 2021 berhadiah total Rp2,5 miliar," sebut Bapenda Kaltim dalam keterangan foto yang diunggah @bapendakaltim di media sosial, dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bapenda menjelaskan program pemutihan akan membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor beserta bunganya. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan diskon 2%-75% atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan tersebut dapat diikuti semua wajib pajak di Kaltim. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak.

Bapenda menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah. Adapun hadiah Rp2,5 miliar akan diundi pemprov pada akhir 2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan di Kalimantan timur," bunyi pesan pada pamflet yang diunggah Bapenda Kaltim.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi yang kedua pada tahun ini. Sebelumnya, program serupa telah diadakan pemprov pada 5 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021. Pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1 triliun tahun ini.

Bapenda juga terus mengoptimalkan pelayanan kepada pemilik kendaraan, seperti menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:06 WIB

dengan adanya intensif ini semoga masyarakat dapat membayarkan pajaknya dan juga dapat melebihi target

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?