KABUPATEN SERANG

Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten memberikan fasilitas keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus pada bulan ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan diskon ini diberikan untuk memeringati HUT ke-497 Kabupaten Serang.

"Diskon ini tanpa pengajuan karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem," kata Nizam, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara lebih terperinci, Pemkab Serang memberikan keringanan sebesar 49,7% atas pokok PBB tahun pajak 1994 hingga 2013 yang dilunasi wajib pajak pada bulan ini.

Atas PBB tahun pajak 2014 hingga 2022, Pemkab Serang memberikan diskon sebesar 4,97%. Adapun keringanan pokok BPHTB yang diberikan oleh Pemkab Serang juga sebesar 4,97%.

Pemberian diskon PBB dan BPHTB di akhir tahun diharapkan mampu mendongkrak kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat ini, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp105 miliar atau 84,33% dari target. Namun, realisasi BPHTB tercatat masih senilai Rp83 miliar atau 49,99% dari target.

"Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB," ujar Nizam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja