KABUPATEN SERANG

Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Wah! Pemkab Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 49,7 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten memberikan fasilitas keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus pada bulan ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan diskon ini diberikan untuk memeringati HUT ke-497 Kabupaten Serang.

"Diskon ini tanpa pengajuan karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem," kata Nizam, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Secara lebih terperinci, Pemkab Serang memberikan keringanan sebesar 49,7% atas pokok PBB tahun pajak 1994 hingga 2013 yang dilunasi wajib pajak pada bulan ini.

Atas PBB tahun pajak 2014 hingga 2022, Pemkab Serang memberikan diskon sebesar 4,97%. Adapun keringanan pokok BPHTB yang diberikan oleh Pemkab Serang juga sebesar 4,97%.

Pemberian diskon PBB dan BPHTB di akhir tahun diharapkan mampu mendongkrak kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Saat ini, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp105 miliar atau 84,33% dari target. Namun, realisasi BPHTB tercatat masih senilai Rp83 miliar atau 49,99% dari target.

"Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB," ujar Nizam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen