Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten memberikan fasilitas keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus pada bulan ini.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan diskon ini diberikan untuk memeringati HUT ke-497 Kabupaten Serang.
"Diskon ini tanpa pengajuan karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem," kata Nizam, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).
Secara lebih terperinci, Pemkab Serang memberikan keringanan sebesar 49,7% atas pokok PBB tahun pajak 1994 hingga 2013 yang dilunasi wajib pajak pada bulan ini.
Atas PBB tahun pajak 2014 hingga 2022, Pemkab Serang memberikan diskon sebesar 4,97%. Adapun keringanan pokok BPHTB yang diberikan oleh Pemkab Serang juga sebesar 4,97%.
Pemberian diskon PBB dan BPHTB di akhir tahun diharapkan mampu mendongkrak kinerja penerimaan pajak.
Saat ini, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp105 miliar atau 84,33% dari target. Namun, realisasi BPHTB tercatat masih senilai Rp83 miliar atau 49,99% dari target.
"Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB," ujar Nizam. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.