PP 80/2019

Wah, Pemerintah Terbitkan Beleid Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:03 WIB
Wah, Pemerintah Terbitkan Beleid Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan beleid baru tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Beleid baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Keluarnya PP ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan. Beleid baru itu ditandantangani Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019.

“PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” demikian bunyi pasal 1 ayat (2) PP ini, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Adapun sistem elektronik, masih dalam PP tersebut, didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Ada 14 lingkup pengaturan PMSE yang diatur dalam PP tersebut. Sebanyak 14 lingkup itu antara lain pihak yang melakukan PMSE; persyaratan dalam PMSE; penyelenggaraan PMSE; kewajiban pelaku usaha; bukti transaksi PMSE; iklan elektronik; serta penawaran secara elektronik, penerimaan secara elektronik, dan konfirmasi elektronik.

Selanjutnya, ada kontrak elektronik; perlindungan terhadap data pribadi; pembayaran dalam PMSE; pengiriman barang dan jasa dalam PMSE; penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE, penyelesaian sengketa dalam PMSE; serta pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan 7 prinsip. Adapun ketujuh prinsip tersebut adalah iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat.

Pelaku usaha PMSE, sesuai PP tersebut, adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mereka dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pribadi, dalam PP itu, merupakan orang-perseorangan yang menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial. Pelaku usaha dalam negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum NKRI yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Sementara, pelaku usaha luar negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum NKRI yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.

Beleid yang terdiri atas 82 pasal ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 November 2019. Pelaku usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sebelum berlakunya PP ini, wajib menyesuaikan dengan PP ini dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak PP berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN