PP 52/2020

Wah, Pemerintah Cairkan Dana Rp700 Miliar untuk Geo Dipa Energi

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:45 WIB
Wah, Pemerintah Cairkan Dana Rp700 Miliar untuk Geo Dipa Energi

Ilustrasi. Petugas membersihkan permukaan panel surya (solar cell) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencairkan seluruh penyertaan modal negara (PMN) yang dijanjikan kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar. Pencairan PMN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2020.

Dalam PP tersebut dijelaskan PMN sebesar Rp700 miliar kepada Geo Dipa Energi bersumber dari APBN 2020 untuk mendukung BUMN tersebut dalam meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha…, perlu melakukan penambahan PMN…ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi," bunyi bagian pertimbangan PP No. 52/2020, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, rencana pemberian PMN kepada Geo Dipa sudah tertuang dalam APBN 2020 sebelum pandemi Covid-19 dan terbitnya dua peraturan presiden (perpres) yang merevisi perincian APBN 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dalam Nota Keuangan APBN 2020, Geo Dipa ditargetkan untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 megawatt (MW) menjadi 270 MW pada 2023 melalui pembangunan pembangkit listrik skala besar dan kecil di Dieng, Patuha, Candi Umbul Telomoyo, dan Arjuno Welirang.

Keempat proyek ini diperlukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan renewable energy yang ditargetkan mencapai 25% pada 2023. Pencapaian energi mix geothermal dengan kapasitas terpasang sebesar 6.310 MW ditargetkan tercapai pada 2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Output penambahan PMN kepada Geo Dipa Energi adalah pemenuhan porsi ekuitas proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng 2 dan PLTP Patuhan 2 yang direncanakan beroperasi pada 2022," tulis pemerintah.

Ketersediaan infrastruktur geothermal akan meningkatkan produksi listrik perusahaan dan menciptakan efek pengganda pada penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak, peningkatan ekonomi riil, dan daya dorong ekonomi daerah dan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?