PP 52/2020

Wah, Pemerintah Cairkan Dana Rp700 Miliar untuk Geo Dipa Energi

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:45 WIB
Wah, Pemerintah Cairkan Dana Rp700 Miliar untuk Geo Dipa Energi

Ilustrasi. Petugas membersihkan permukaan panel surya (solar cell) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencairkan seluruh penyertaan modal negara (PMN) yang dijanjikan kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar. Pencairan PMN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2020.

Dalam PP tersebut dijelaskan PMN sebesar Rp700 miliar kepada Geo Dipa Energi bersumber dari APBN 2020 untuk mendukung BUMN tersebut dalam meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha…, perlu melakukan penambahan PMN…ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi," bunyi bagian pertimbangan PP No. 52/2020, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, rencana pemberian PMN kepada Geo Dipa sudah tertuang dalam APBN 2020 sebelum pandemi Covid-19 dan terbitnya dua peraturan presiden (perpres) yang merevisi perincian APBN 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dalam Nota Keuangan APBN 2020, Geo Dipa ditargetkan untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 megawatt (MW) menjadi 270 MW pada 2023 melalui pembangunan pembangkit listrik skala besar dan kecil di Dieng, Patuha, Candi Umbul Telomoyo, dan Arjuno Welirang.

Keempat proyek ini diperlukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan renewable energy yang ditargetkan mencapai 25% pada 2023. Pencapaian energi mix geothermal dengan kapasitas terpasang sebesar 6.310 MW ditargetkan tercapai pada 2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Output penambahan PMN kepada Geo Dipa Energi adalah pemenuhan porsi ekuitas proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng 2 dan PLTP Patuhan 2 yang direncanakan beroperasi pada 2022," tulis pemerintah.

Ketersediaan infrastruktur geothermal akan meningkatkan produksi listrik perusahaan dan menciptakan efek pengganda pada penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak, peningkatan ekonomi riil, dan daya dorong ekonomi daerah dan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN