RPP KUPDRD

Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 13:00 WIB
Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik.

Hal ini tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang baru saja dipublikasikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai," bunyi Pasal 60 ayat (4) RPP KUPDRD, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016, tidak tercantum ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik. Pada Pasal 13 PP tersebut, hanya dinyatakan bahwa wajib pajak membayar dan menyetor pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Meski demikian, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemda untuk menerima pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik lewat program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari yang saat ini dilakukan secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada Pasal 10, pemda diamanatkan untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD, melakukan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai, mengembangkan ETPD, bekerja sama dengan bank rekening kas umum daerah (RKUD), melakukan sosialisasi, dan menyediakan layanan pengaduan.

Pertama-tama, pemda perlu memperhatikan gambaran tentang transaksi dan juga mengidentifikasi hambatan-hambatan dari implementasi ETPD. Setelah melakukan identifikasi atas masalah, pemda perlu menyusun rencana aksi yang memuat kegiatan untuk mencapai target ETPD.

Selanjutnya, pemda nantinya perlu melakukan transformasi pengelolaan transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran nontunai dan kanal pembayaran nontunai.

Untuk menggunakan instrumen dan kanal pembayaran nontunai, pemda perlu bekerja sama bank RKUD melalui sinergi dan integrasi sistem perbankan dan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) serta koordinasi dan rekonsiliasi transaksi keuangan daerah yang menggunakan sistem pada bank RKUD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra