RPP KUPDRD

Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 13:00 WIB
Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik.

Hal ini tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang baru saja dipublikasikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai," bunyi Pasal 60 ayat (4) RPP KUPDRD, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016, tidak tercantum ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik. Pada Pasal 13 PP tersebut, hanya dinyatakan bahwa wajib pajak membayar dan menyetor pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Meski demikian, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemda untuk menerima pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik lewat program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari yang saat ini dilakukan secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Pada Pasal 10, pemda diamanatkan untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD, melakukan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai, mengembangkan ETPD, bekerja sama dengan bank rekening kas umum daerah (RKUD), melakukan sosialisasi, dan menyediakan layanan pengaduan.

Pertama-tama, pemda perlu memperhatikan gambaran tentang transaksi dan juga mengidentifikasi hambatan-hambatan dari implementasi ETPD. Setelah melakukan identifikasi atas masalah, pemda perlu menyusun rencana aksi yang memuat kegiatan untuk mencapai target ETPD.

Selanjutnya, pemda nantinya perlu melakukan transformasi pengelolaan transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran nontunai dan kanal pembayaran nontunai.

Untuk menggunakan instrumen dan kanal pembayaran nontunai, pemda perlu bekerja sama bank RKUD melalui sinergi dan integrasi sistem perbankan dan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) serta koordinasi dan rekonsiliasi transaksi keuangan daerah yang menggunakan sistem pada bank RKUD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi