RPP KUPDRD

Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 13:00 WIB
Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik.

Hal ini tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang baru saja dipublikasikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai," bunyi Pasal 60 ayat (4) RPP KUPDRD, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016, tidak tercantum ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik. Pada Pasal 13 PP tersebut, hanya dinyatakan bahwa wajib pajak membayar dan menyetor pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Meski demikian, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemda untuk menerima pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik lewat program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari yang saat ini dilakukan secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada Pasal 10, pemda diamanatkan untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD, melakukan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai, mengembangkan ETPD, bekerja sama dengan bank rekening kas umum daerah (RKUD), melakukan sosialisasi, dan menyediakan layanan pengaduan.

Pertama-tama, pemda perlu memperhatikan gambaran tentang transaksi dan juga mengidentifikasi hambatan-hambatan dari implementasi ETPD. Setelah melakukan identifikasi atas masalah, pemda perlu menyusun rencana aksi yang memuat kegiatan untuk mencapai target ETPD.

Selanjutnya, pemda nantinya perlu melakukan transformasi pengelolaan transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran nontunai dan kanal pembayaran nontunai.

Untuk menggunakan instrumen dan kanal pembayaran nontunai, pemda perlu bekerja sama bank RKUD melalui sinergi dan integrasi sistem perbankan dan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) serta koordinasi dan rekonsiliasi transaksi keuangan daerah yang menggunakan sistem pada bank RKUD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN