KOTA BEKASI

Wah, Pembayaran Pajak PBB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Warga

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 13:28 WIB
Wah, Pembayaran Pajak PBB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Warga

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews—Pemkot Bekasi berencana mengerahkan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan perangkat kelurahan dan kecamatan bakal dikerahkan untuk melakukan operasi penyisiran pembayaran PBB atas rumah-rumah milik masyarakat.

"Nanti perangkat kelurahan dan kecamatan juga bisa bersama bergerak dengan RT RW. Mereka itu turun dalam melakukan penyisiran pembayaran PBB," ujar Aan dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aan menjelaskan penerimaan PBB di Kota Bekasi sebenarnya sudah terbilang baik. Bapenda Kota Bekasi sudah mengumpulkan penerimaan PBB sebesar Rp183,5 miliar atau 50,96% dari target yang mencapai Rp350 miliar pada 2020 ini.

Pembayaran PBB di beberapa kecamatan juga sudah cukup tinggi. Misal, Kecamatan Medan Satria sudah berkontribusi sebesar Rp26,4 miliar dari target penerimaan PBB dari kecamatan tersebut sebesar Rp37,5 miliar.

Meski begitu, masih terdapat beberapa kecamatan yang realisasi pembayaran PBB-nya masih jauh di bawah target. Misal, realisasi di Kecamatan Bekasi Timur sebesar Rp7,5 miliar dari target mencapai Rp21,6 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Dengan demikian, masih banyak wilayah masih perlu digencarkan penagihan PBB-nya. Tahun ini, kami menargetkan realisasi penerimaan PBB bisa mencapai lebih dari 90% dari yang ditargetkan,” ujar Aan seperti dilansir realita rakyat.

Secara umum, realisasi pajak daerah di Kota Bekasi per akhir Agustus 2020 sudah mencapai Rp977,9 miliar atau 64,16% dari target. Adapun realisasi retribusi daerah sudah mencapai Rp45 miliar dari target Rp82,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN