PENGELOLAAN ASET NEGARA

Wah, Nilai Aset Negara Naik Jadi Rp10,46 Kuadriliun

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:52 WIB
Wah, Nilai Aset Negara Naik Jadi Rp10,46 Kuadriliun

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat aset milik negara hingga 2019 mencapai Rp10,46 kuadriliun.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan pencatatan aset mengalami kenaikan tajam dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018-2019. Nilai aset dari semula Rp6,32 kuadriliun naik 65,5% menjadi Rp10,46 kuadriliun.

“Itu aset tetap yang kemarin kita nilai. Alhamdulillah sudah selesai diaudit BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] dan opininya WTP [wajar tanpa pengecualian],” katanya melalui konferensi video, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Encep mengatakan proses revaluasi pada 2018 dan 2019 mencatatkan adanya kenaikan ekuitas pemerintah dari Rp1,4 kuadriliun menjadi Rp5,1 kuadriliun. Sementara itu, kewajiban juga tercatat naik dari Rp4,91 kuadriliun menjadi Rp5,3 kuadriliun.

Pada aset lancar, kini tercatat senilai Rp491,86 triliun, naik dari sebelumnya Rp437,87 triliun. Sementara itu, investasi jangka panjang naik dari Rp2,87 kuadriliun menjadi Rp3 kuadriliun. Adapun aset tetap tercatat naik dari Rp967,98 triliun menjadi Rp5,94 kuadriliun.

Encep berujar penambahan nilai tersebut juga berarti pengelolaan aset negara semakin baik. "Kita jadi tahu aset kita apa, di mana, dan kondisi barangnya bagaimana.”

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Menurut Encep, DJKN juga berkomitmen terus menyempurnakan pengelolaan aset setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 sebagai perubahan PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Beleid tersebut diharapkan bisa mendorong pembangunan desa, serta pemantapan peran kementerian/lembaga. PP juga merelaksasi pemanfaatan BMN untuk penanganan pandemi virus Corona.

Misalnya, menjadikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19, dan menghibahkan barang-barang sitaan terutama masker dan alat pelindung diri untuk penanganan pandemi.

Secara hati-hati, pemanfaatan BMN yang selama ini hanya berupa kerja sama terbatas juga akan dipermudah melalui skema konsesi terbatas atau limited concession scheme. "BMN dibuka sebesar-besarnya untuk para pengusaha. BLU (badan layanan umum) juga diberikan lebih mudah," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan