AMERIKA SERIKAT

Wah, Legalisasi Mariyuana Hasilkan Penerimaan Hingga Rp14,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 14:07 WIB
Wah, Legalisasi Mariyuana Hasilkan Penerimaan Hingga Rp14,2 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Legalisasi mariyuana di Colorado telah menghasilkan penerimaan negara lebih dari US$1 miliar (sekitar Rp14,2 triliun).

Berdasarkan data Departemen Pendapatan Negara angka pajak penjualan yang dikumpulkan dari apotek mariyuana, biaya lisensi bisnis, serta cukai telah menghasilkan lebih dari US$1,01 miliar. Penerimaan ini terkumpul dari Januari 2014 hingga Mei 2019.

“Apotek menjual sekitar US$6,7 miliar produk mariyuana selama periode tersebut,” demikian pernyataan Departemen Pendapatan Negara, seperti dikutip pada Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Industri mariyuana di Colorado tercatat telah tumbuh dengan tren kenaikan volume penjualan sejak ada legalisasi pada 2014 hingga 2019. Salah satu negara bagian Amerika Serikat ini sudah memiliki 2.917 binis mariyuana berlisensi dan 41.076 individu yang berlisensi untuk bekerja di industri.

Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Jared Polis ingin memastikan bahwa pertumbuhan terus berlanjut karena saat ini sudah banyak negara yang melegalkan mariyuana untuk tujuan medis dan rekreasi. Dari laporan yang ada, industri mariyuana tengah berkembang.

“Tetapi kami tidak bisa berpuas diri. Kami dapat dan harus melakukan yang lebih baik dalam menghadapi meningkatnya kompetisi nasional. Kami ingin Colorado menjadi negara terbaik untuk investasi, inovasi, dan pengembangan untuk sektor ekonomi yang sedang tumbuh ini,” jelas Polis.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Menurutnya, industri mariyuana membantu mengerek pertumbuhan ekomomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara. Pendapatan itu akan digunakan untuk mencegah konsumsi kaum muda, melindungi kesehatan, dan menanamkan modal dalam pembangunan sekolah umum.

Dia menandatangani rencana regulasi yang memungkinkan perusahaan publik dan swasta berinvestasi di industri mariyuana. Colorado pada awal bulan ini. Rencana regulasi ini juga akan melegalkan pengiriman mariyuana dan konsumsi sosial di bisnis berlisensi.

“Semua langkah itu dilakukan demi mempertahankan Colorado sebagai tempat kewirausahaan mariyuana,” kata Polis.

Baca Juga:
AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Penjualan mariyuana medis dan eceran sama-sama dikenakan pajak standar, yakni 2,9%. Penjualan ritel terkena pajak tambahan 15% untuk pajak pusat. Selain itu, ada pengenaan pajak lokal yang dapat menambah beban sekitar 5% hingga 12%.

Seperti dilansir westword, pendapatan pajak mariyuana digunakan untuk mendanai perumahan yang terjangkau, upaya pencegahan bagi remaja, perawatan kesehatan, penegakan hukum serta program pendidikan dan rekreasi remaja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra