UNI EROPA

Wah, Ide Harmonisasi Pajak Korporasi Muncul Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:36 WIB
Wah, Ide Harmonisasi Pajak Korporasi Muncul Kembali

Ilustrasi. (unep.org)

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa menyampaikan usulan baru agar kebijakan perpajakan bagi perusahaan dapat diseragamkan yang berlaku pada semua negara anggota Uni Eropa pada 2023.

Proposal unifikasi kebijakan perpajakan perusahaan untuk seluruh negara anggota Uni Eropa akan dipresentasikan pada pekan ini. Komisi optimistis usulan tersebut akan diterima oleh semua negara anggota jika konsensus global pajak digital bisa dirampungkan OECD pada tahun ini.

"Kesepakatan global yang akan datang menandai langkah menentukan dalam reformasi sistem pajak perusahaan internasional," tulis rancangan proposal Komisi Eropa dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Komisi Eropa menjelaskan usulan unifikasi sistem perpajakan korporasi atau perusahaan bagi negara anggota merupakan ide lama yang dimunculkan kembali.

Pada masa lalu, proposal tersebut ditolak negara anggota karena dinilai berpotensi menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan fiskal terutama dalam bidang perpajakan.

Dengan demikian, sampai saat ini 27 negara anggota Uni Eropa memiliki sistem pajak berbeda bagi korporasi. Komisi menegaskan kerangka kebijakan perpajakan badan Uni Eropa memungkinkan beban pajak bagi perusahaan berlaku berlaku sama di seluruh negara anggota.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Unifikasi sistem perpajakan badan usaha Uni Eropa akan menggunakan formulasi khusus yang beriringan dengan keputusan konsensus global pajak digital.

Beban pajak akan mencerminkan tempat perusahaan menjalankan operasi bisnis dan distribusi yang adil pendapatan PPh badan di antara negara anggota Uni Eropa.

Komisi Eropa meyakini proposal unifikasi kebijakan perpajakan badan usaha akan mengurangi hambatan pada kegiatan investasi antarnegara anggota. Kemudian, usulan kebijakan ini juga diproyeksikan memotong administrasi birokrasi dan sebagai cara memerangi penghindaran pajak.

"Usulan ini bertujuan untuk menghentikan persaingan antarpemerintah menarik investasi melalui penurunan tarif pajak. Kemudian untuk menciptakan cara memajaki laba perusahaan berdasarkan jumlah pelanggan dan bukan berdasar lokasi perusahaan," imbuhnya seperti dilansir usnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan