Bek kiri FC Barcelona Adriano Correia. (Foto: flyingbarca.blogspot.com)
MADRID, DDTCNews – Mantan bek kiri Barcelona Adriano Correia mendapat tuduhan penghindaran pajak saat masih bermain di Camp Nou. Adriano dituduh menghindari hak citra (image rights) sebesar EUR646.085 (Rp10,31 miliar).
Jaksa Penuntut Umum Spanyol menyerukan Adriano diganjar dengan hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebanyak EUR1,1 juta (Rp17,55 miliar). Sanksi tersebut akibat ulahnya yang menghindari setoran pajak pada periode 2011-2012.
“Ia menggunakan mekanisme ganda, menyembunyikan pendapatan dari kontrak yang ditandatangani dengan produk merek olah raga pada 1 Agustus 2007 dan mensimulasikan transfer image rights ke suatu lembaga sosial di Madeira,” ungkap jaksa, Kamis (11/4).
Melalui strategi tersebut, Adriano menggunakan rezim pajak yang menguntungkan dari wilayah Portugal untuk menerima pendapatan yang diperoleh dari penghentian eksploitasi image rights kepada klub Barcelona.
Pengacara Adriano, David Aineto dan Diego Artacho berhasil mencapai kesepakatan atas hukuman yang seharusnya diterima Adriano. Hukuman itu akhirnya ditangguhkan dan Adriano terhindar dari kurungan penjara.
Kendati demikian, seperti dilansir marca.com, persidangan lanjutan Adriano ditunda hingga 4 Juni mendatang dan akan digelar jika keputusan akhir tidak diterbitkan.
Otoritas pajak Spanyol bukan yang pertama kalinya menemukan upaya penghindaran pajak dari pesepakbola. Pengadilan sebelumnya telah mengganjar hukuman mantan pemain Real Madrid Cristiano Ronaldo dan gelandang Bayern Munchen Xabi Alonso atas kasus yang sama.
Beberapa pesepakbola lainnya seperti Lionel Messi, Javier Mascherano, Gareth Bale, Marcelo, Alexis Sanchez, Luka Modric, James Rodrigues pun juga tersandung kasus penghindaran pajak yang terungkap oleh otoritas pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.