KOTA DEPOK

Wah, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Juni 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 11:29 WIB
Wah, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Juni 2021

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 ... penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah," bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021, dikutip pada Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 (1) beleid tersebut, penghapusan sanksi administrasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak.

Kali ini, pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda keterlambatan PBB paling lambat pada 31 Juni 2021. Pemutihan diberikan atas keterlambatan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bada Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan pelunasan PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar Reza, seperti dilansir indonesiainside.id.

Untuk membayar pokok PBB dan mendapatkan pemutihan, pembayaran pajak dilakukan secara nontunai melalui berbagai mitra Pemkot Depok. Adapun mitra itu antara lain Bank BJB, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN