KOTA DEPOK

Wah, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Juni 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 11:29 WIB
Wah, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Juni 2021

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok kembali menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 ... penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah," bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021, dikutip pada Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 (1) beleid tersebut, penghapusan sanksi administrasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak.

Kali ini, pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda keterlambatan PBB paling lambat pada 31 Juni 2021. Pemutihan diberikan atas keterlambatan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bada Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan pelunasan PBB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar Reza, seperti dilansir indonesiainside.id.

Untuk membayar pokok PBB dan mendapatkan pemutihan, pembayaran pajak dilakukan secara nontunai melalui berbagai mitra Pemkot Depok. Adapun mitra itu antara lain Bank BJB, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra