BERITA PAJAK HARI INI

Wah, 92% SPT Tahunan Sudah Dilaporkan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 09:17 WIB
Wah, 92% SPT Tahunan Sudah Dilaporkan Secara Online

Ilustrasi poster kampanye DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) ingin pelaporan SPT tahunan secara online pada 2020 bisa meningkat lagi dari tahun lalu. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (17/1/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan selain berharap pelaporan SPT tahunan bisa lebih awal, otoritas ingin penggunaan saluran online meningkat.

“Kami menyiapkan kampanye penyampaian SPT tahunan secara e-Filing agar meningkat lagi dari tahun lalu di mana 92% SPT tahunan disampaikan secara online,” kata Yoga.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

DJP, sambungnya, akan terus menjalankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan. Edukasi dan sosialisasi sejak awal tahun terus dilakukan. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pembayaran pajak yang dilakukan Netflik. Hingga saat ini, Netflix belum membayar pajak ke Indonesia karena tidak adanya payung hukum yang mengatur terkait pajak perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan
  • Kepatuhan Formal Wajib Pajak

DJP masih mendiskusikan target kepatuhan formal wajib pajak yang akan dibidik pada tahun ini. Target yang dibidik akan mempertimbangkan realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai 73% atau di bawah target 80%.

“Kami sedang diskusikan targetnya. Dengan realisasi tahun lalu sebesar 73%, kami melihat 80% akan sangat menantang untuk menjadi target tahun ini,” kata Hestu. (Kontan)

  • Netflix Belum Bayar Pajak

Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016, Netflix belum membayar pajak. Otoritas mengaku produk yang dijual oleh perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Tanah Air karena terbentur regulasi. Pemerintah tengah menyusun rancangan ketentuan di omnibus law perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

“Iya belum [bayar pajak]. Pada dasarnya, secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia,” jelas Hestu. (Kompas.com)

  • Relaksasi Pajak Masukan

Relaksasi ketentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam rancangan omnibus law perpajakan diproyeksi akan menekan penerimaan pajak pertamban nilai (PPN). Salah satu relaksasinya adalah dapat dikreditkannya pajak masukan perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.

“Dalam konteks pengusaha berhak mengkreditkan pajak masukan sebelum dia dikukuhkan sebagai PKP sebesar maksimal 80% dari pajak keluaran, sebenarnya kita tidak melihat lagi apakah perolehan barang dan jasanya dari pihak PKP atau non-PKP,” tutur Hestu. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT
  • Aplikasi E-Faktur dan E-Nofa Tidak Bisa Diakses

Pada akhir pekan ini, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak bisa diakses. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas pajak akan melakukan downtime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

“[Ini] sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa,” demikian penjelasan DJP terkait penutupan sementara akses aplikasi tersebut. (DDTCNews)

  • Batasan Baru BKC Kiriman yang Bebas Cukai

Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019.

Baca Juga:
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan