Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tetap sebesar 1,1%, tidak naik menjadi sebesar 1,2%.
PPN besaran tertentu sebesar 1,1% tetap berlaku seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 yang turut merevisi PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar ... 1,1% dari harga jual," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022 yang diubah dengan PMK 11/2025, dikutip pada Selasa (11/2/2025).
Tarif sebesar 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diperoleh dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran tertentu pada Pasal 2 ayat (6) PMK 65/2022.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 65/2022 yang diubah melalui PMK 11/2025.
Tanpa formula di atas, tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal naik dari 1,1% menjadi 1,2% mulai tahun ini sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12%.
Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan formula DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Dengan revisi formula melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang diatur dalam PMK tersendiri masih tetap sama dengan tahun sebelumnya meski tarif umum PPN telah naik dari 11% menjadi 12%.
Ketentuan dalam PMK 11/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Namun, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.