KEBIJAKAN PAJAK

Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB
Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Menurut data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga 30 Oktober 2024 pembangunan rumah telah tercapai sebanyak 94.086 unit dari target 145.796 unit yang terdiri dari pembangunan rumah susun 2.258 unit (69 tower), rumah khusus 1.426 unit, dan rumah swadaya 90.402 unit. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berharap insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah akan ramai dimanfaatkan oleh masyarakat.

Febrio mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP bertujuan mendorong kinerja perekonomian pada tahun ini. Adapun hingga Oktober 2024, insentif PPN DTP telah dimanfaatkan untuk penyerahan 31.600 unit rumah.

"Kami memperkirakan sampai akhir tahun ini [pemanfaatan PPN DTP] bisa mencapai 54.000 unit rumah sehingga realisasinya diharapkan bisa mendorong sisi investasi dan menjaga resiliensi pertumbuhan ekonomi untuk 2024," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Febrio mengatakan PPN DTP akan menjadi insentif bagi masyarakat yang hendak membeli rumah baru. Dengan peningkatan permintaan ini, investasi di sektor properti pun bakal ikut terkerek.

Insentif PPN rumah DTP pertama kali diberikan ketika pandemi Covid-19. Insentif serupa pun kembali dilanjutkan pada tahun ini untuk terus mendorong pemulihan sektor properti.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB