KEBIJAKAN PAJAK

Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB
Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Menurut data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga 30 Oktober 2024 pembangunan rumah telah tercapai sebanyak 94.086 unit dari target 145.796 unit yang terdiri dari pembangunan rumah susun 2.258 unit (69 tower), rumah khusus 1.426 unit, dan rumah swadaya 90.402 unit. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berharap insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah akan ramai dimanfaatkan oleh masyarakat.

Febrio mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP bertujuan mendorong kinerja perekonomian pada tahun ini. Adapun hingga Oktober 2024, insentif PPN DTP telah dimanfaatkan untuk penyerahan 31.600 unit rumah.

"Kami memperkirakan sampai akhir tahun ini [pemanfaatan PPN DTP] bisa mencapai 54.000 unit rumah sehingga realisasinya diharapkan bisa mendorong sisi investasi dan menjaga resiliensi pertumbuhan ekonomi untuk 2024," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Nasional, DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Febrio mengatakan PPN DTP akan menjadi insentif bagi masyarakat yang hendak membeli rumah baru. Dengan peningkatan permintaan ini, investasi di sektor properti pun bakal ikut terkerek.

Insentif PPN rumah DTP pertama kali diberikan ketika pandemi Covid-19. Insentif serupa pun kembali dilanjutkan pada tahun ini untuk terus mendorong pemulihan sektor properti.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Ekonomi Nasional, DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Senin, 18 November 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kenaikan PPN: Menyehatkan APBN atau Malah Pukul Daya Beli Masyarakat?

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 22:33 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 21:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf