KOTA TARAKAN

Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:01 WIB
Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan segera mengeksekusi para pengusaha restoran atau pemiliki warung makan yang masih bandel dalam membayar pajak. Apalagi jika diketahui restoran dan warung makan tersebut telah memungut pajak dari konsumen.

Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Pajak dan Daerah Tarakan Mariyam mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa penutupan sementara hingga pemilik restoran dan warung makan tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Habis Lebaran sanksi akan kami terapkan secara tegas, karena imbauan dan peringatan telah dilayangkan sebelumnya namun tidak juga dihiraukan,” ujarnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Mariyam menyebutkan terdapat puluhan restoran atau warung makan yang tidak menyetorkan pajak. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan restoran ternama yang ramai dikunjungi masyarakat. Namun, Mariyam merahasiakan nama restoran tersebut karena menyangkut keberlanjutan usaha pemilik.

Menurut Mariyam di antara puluhan usaha restoran dan warung yang memungut pajak 10%, ada yang bahkan tidak pernah menyetor sejak membuka usahanya.

“Seberapa pun yang masyarakat makan, yang 10% wajib disetor. Tapi begitu kami memonitoring ke lapangan, ada yang sama sekali tidak mau membayar pajak. Padahal, rumah makannya bagus dan ramai sekali di pinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik patuh menyetor pajak. Apalagi, lanjutnya, Pemkot Tarakan sudah memberikan kemudahan dengan hanya memonitoring setiap bulan terhadap upaya pengusaha menyetor pajak. Namun, keringanan itu justru dimanfaatkan pengusaha dengan tidak menyetorkan pajak.

Akibat ketidakpatuhan para pemilik usaha tempat makan, ditaksir kerugian yang ditanggung pemerintah daerah hingga miliran rupiah. Sebab, dilansir dalam bulungan.prokal.co, ada pengusaha yang tidak menyetor hingga ratusan juta rupiah. Ada juga yang menyetor hanya beberapa juta saja dari seluruh penghasilan pajak 10% yang diperoleh setiap bulan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan