KOTA TARAKAN

Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:01 WIB
Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan segera mengeksekusi para pengusaha restoran atau pemiliki warung makan yang masih bandel dalam membayar pajak. Apalagi jika diketahui restoran dan warung makan tersebut telah memungut pajak dari konsumen.

Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Pajak dan Daerah Tarakan Mariyam mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa penutupan sementara hingga pemilik restoran dan warung makan tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Habis Lebaran sanksi akan kami terapkan secara tegas, karena imbauan dan peringatan telah dilayangkan sebelumnya namun tidak juga dihiraukan,” ujarnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mariyam menyebutkan terdapat puluhan restoran atau warung makan yang tidak menyetorkan pajak. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan restoran ternama yang ramai dikunjungi masyarakat. Namun, Mariyam merahasiakan nama restoran tersebut karena menyangkut keberlanjutan usaha pemilik.

Menurut Mariyam di antara puluhan usaha restoran dan warung yang memungut pajak 10%, ada yang bahkan tidak pernah menyetor sejak membuka usahanya.

“Seberapa pun yang masyarakat makan, yang 10% wajib disetor. Tapi begitu kami memonitoring ke lapangan, ada yang sama sekali tidak mau membayar pajak. Padahal, rumah makannya bagus dan ramai sekali di pinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik patuh menyetor pajak. Apalagi, lanjutnya, Pemkot Tarakan sudah memberikan kemudahan dengan hanya memonitoring setiap bulan terhadap upaya pengusaha menyetor pajak. Namun, keringanan itu justru dimanfaatkan pengusaha dengan tidak menyetorkan pajak.

Akibat ketidakpatuhan para pemilik usaha tempat makan, ditaksir kerugian yang ditanggung pemerintah daerah hingga miliran rupiah. Sebab, dilansir dalam bulungan.prokal.co, ada pengusaha yang tidak menyetor hingga ratusan juta rupiah. Ada juga yang menyetor hanya beberapa juta saja dari seluruh penghasilan pajak 10% yang diperoleh setiap bulan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN