KOTA TARAKAN

Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:01 WIB
Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan segera mengeksekusi para pengusaha restoran atau pemiliki warung makan yang masih bandel dalam membayar pajak. Apalagi jika diketahui restoran dan warung makan tersebut telah memungut pajak dari konsumen.

Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Pajak dan Daerah Tarakan Mariyam mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa penutupan sementara hingga pemilik restoran dan warung makan tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Habis Lebaran sanksi akan kami terapkan secara tegas, karena imbauan dan peringatan telah dilayangkan sebelumnya namun tidak juga dihiraukan,” ujarnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Mariyam menyebutkan terdapat puluhan restoran atau warung makan yang tidak menyetorkan pajak. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan restoran ternama yang ramai dikunjungi masyarakat. Namun, Mariyam merahasiakan nama restoran tersebut karena menyangkut keberlanjutan usaha pemilik.

Menurut Mariyam di antara puluhan usaha restoran dan warung yang memungut pajak 10%, ada yang bahkan tidak pernah menyetor sejak membuka usahanya.

“Seberapa pun yang masyarakat makan, yang 10% wajib disetor. Tapi begitu kami memonitoring ke lapangan, ada yang sama sekali tidak mau membayar pajak. Padahal, rumah makannya bagus dan ramai sekali di pinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik patuh menyetor pajak. Apalagi, lanjutnya, Pemkot Tarakan sudah memberikan kemudahan dengan hanya memonitoring setiap bulan terhadap upaya pengusaha menyetor pajak. Namun, keringanan itu justru dimanfaatkan pengusaha dengan tidak menyetorkan pajak.

Akibat ketidakpatuhan para pemilik usaha tempat makan, ditaksir kerugian yang ditanggung pemerintah daerah hingga miliran rupiah. Sebab, dilansir dalam bulungan.prokal.co, ada pengusaha yang tidak menyetor hingga ratusan juta rupiah. Ada juga yang menyetor hanya beberapa juta saja dari seluruh penghasilan pajak 10% yang diperoleh setiap bulan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi