CHINA

Waduh, Lagi-Lagi Selebritas Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 11:00 WIB
Waduh, Lagi-Lagi Selebritas Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China menggencarkan penegakan hukum pada kalangan artis terkenal yang terindikasi melakukan penggelapan pajak.

Kasus terbaru melibatkan aktris Zheng Shuang. Otoritas administrasi perpajakan mengumumkan Zheng Shuang telah membayar denda senilai US$46 juta atau setara Rp655 miliar. Pembayaran denda dilakukan karena sang aktris terbukti melakukan penggelapan pajak.

"Zheng Shuang tidak melaporkan penghasilan pribadi dalam SPT senilai 191 juta yuan dan kurang bayar pajak lainnya pada 2019 dan 2020," tulis keterangan administrasi perpajakan negara dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Otoritas menjelaskan praktik penggelapan pajak yang dilakukan Zheng adalah dengan manipulasi kontrak kerja. Bintang film 'Meteor Shower' pada 2009 lalu itu ditengarai menggunakan dua skema kontrak kerja untuk pekerjaan yang sama (yin-yang contracts).

Namun, kontrak yang dilaporkan kepada otoritas pajak hanya yang bernilai rendah. Proses penyelidikan terhadap Zheng sudah dimulai pada April 2021 karena pemerintah menemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi kontrak dan Zheng telah menerima kompensasi berlebih.

Salah satu data yang digunakan otoritas adalah bocornya percakapan Zheng dengan produser perihal negosiasi gaji untuk pembuatan sebuah film. Negosiasi gaji tersebut menyalahi aturan pemerintah karena bayaran yang diterima Zheng lewat dari ambang batas 40% dari biaya produksi yang dibayar kepada pemeran utama.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Zheng ditawari gaji senilai 160 juta yuan. Sementara itu, persentase nilai tersebut mencapai 70% dari total biaya produksi. Nominal pembayaran gaji yang terima Zheng juga melanggar ambang batas pembayaran artis yang ditetapkan maksimal senilai 50 juta yuan per pertunjukan.

Kantor berita Xinhua melaporkan proses penyelidikan terhadap Zheng fokus pada aliran keuangan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Zheng disebut menggunakan entitas perusahaan sebagai alat untuk mengalihkan penghasilan dan menyamarkannya sebagai bentuk penambahan modal kepada perusahaan.

Seperti dilansir Tax Notes International, upaya penegakan hukum pajak terhadap artis bukan pertama kali dilakukan pemerintah. Pada 2018, Pemerintah China menjerat artis Fan Bingbing karena dituding melakukan penghindaran pajak melalui manipulasi kontrak kerja.

Fan diperintahkan membayar denda pajak hingga 479 juta yuan. Upaya penegakan hukum kemudian berlanjut terhadap praktik sama yang dilakukan Zheng Shuang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja