KABUPATEN CIANJUR

Waduh! Gara-Gara Tunggak Pajak, 1.068 Vila Dipasangi Stiker

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:30 WIB
Waduh! Gara-Gara Tunggak Pajak, 1.068 Vila Dipasangi Stiker

Ilustrasi. 

CIANJUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memasangkan stiker ke 1.068 villa dalam rangka melakukan penagihan pajak.

Kasubbag Penagihan dan Penertiban Bapenda Kabupaten Cianjur Deni Hamdani mengatakan pemasangan stiker dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan pajak selama 2 hingga 3 tahun.

"Pemilik telah menunggak pajak selama 2 hingga 3 tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajibannya," ujar Deni, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Deni, sebagian besar vila yang menunggak pajak tersebut dimiliki oleh warga luar Cianjur, utamanya warga Jabodetabek.

Para pemilik vila ditengarai lupa membayar pajak karena jarang mengunjungi vila tersebut. Namun, terdapat sebagian pemilik yang sengaja mengabaikan tagihan.

"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ujar Deni seperti dilansir harianaceh.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hingga saat ini, hanya 3 dari 11 jenis pajak daerah yang realisasinya sudah melebihi target yakni pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.

Realisasi pajak hiburan sudah mencapai 101,4%, sedangkan realisasi pajak reklame sudah mencapai 102,05%. Adapun realisasi pajak sarang burung walet mencapai 107,69%.

"Untuk 8 jenis pajak lainnya sudah mendekati target di angka 82% sampai dengan 94%," ujar Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN