KABUPATEN CIANJUR

Waduh! Gara-Gara Tunggak Pajak, 1.068 Vila Dipasangi Stiker

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:30 WIB
Waduh! Gara-Gara Tunggak Pajak, 1.068 Vila Dipasangi Stiker

Ilustrasi. 

CIANJUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memasangkan stiker ke 1.068 villa dalam rangka melakukan penagihan pajak.

Kasubbag Penagihan dan Penertiban Bapenda Kabupaten Cianjur Deni Hamdani mengatakan pemasangan stiker dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan pajak selama 2 hingga 3 tahun.

"Pemilik telah menunggak pajak selama 2 hingga 3 tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajibannya," ujar Deni, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Deni, sebagian besar vila yang menunggak pajak tersebut dimiliki oleh warga luar Cianjur, utamanya warga Jabodetabek.

Para pemilik vila ditengarai lupa membayar pajak karena jarang mengunjungi vila tersebut. Namun, terdapat sebagian pemilik yang sengaja mengabaikan tagihan.

"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ujar Deni seperti dilansir harianaceh.co.id.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hingga saat ini, hanya 3 dari 11 jenis pajak daerah yang realisasinya sudah melebihi target yakni pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.

Realisasi pajak hiburan sudah mencapai 101,4%, sedangkan realisasi pajak reklame sudah mencapai 102,05%. Adapun realisasi pajak sarang burung walet mencapai 107,69%.

"Untuk 8 jenis pajak lainnya sudah mendekati target di angka 82% sampai dengan 94%," ujar Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?