Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memasangkan stiker ke 1.068 villa dalam rangka melakukan penagihan pajak.
Kasubbag Penagihan dan Penertiban Bapenda Kabupaten Cianjur Deni Hamdani mengatakan pemasangan stiker dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan pajak selama 2 hingga 3 tahun.
"Pemilik telah menunggak pajak selama 2 hingga 3 tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajibannya," ujar Deni, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).
Menurut Deni, sebagian besar vila yang menunggak pajak tersebut dimiliki oleh warga luar Cianjur, utamanya warga Jabodetabek.
Para pemilik vila ditengarai lupa membayar pajak karena jarang mengunjungi vila tersebut. Namun, terdapat sebagian pemilik yang sengaja mengabaikan tagihan.
"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ujar Deni seperti dilansir harianaceh.co.id.
Hingga saat ini, hanya 3 dari 11 jenis pajak daerah yang realisasinya sudah melebihi target yakni pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.
Realisasi pajak hiburan sudah mencapai 101,4%, sedangkan realisasi pajak reklame sudah mencapai 102,05%. Adapun realisasi pajak sarang burung walet mencapai 107,69%.
"Untuk 8 jenis pajak lainnya sudah mendekati target di angka 82% sampai dengan 94%," ujar Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.