LAPORAN KEKAYAAN

Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 06:00 WIB
Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian besar pejabat negara belum patuh secara materiel dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mematok target seluruh pengisian LHKPN disampaikan secara akurat. Sayangnya, hal tersebut belum terpenuhi selama periode kinerja LHKPN 2018-2020.

Pada periode tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN yang disampaikan oleh pejabat publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 95% dari LHKPN yang diperiksa tidak akurat.

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

"Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Pahala menyebutkan upaya pemeriksaan LHKPN menggunakan sistem khusus dengan nama Simpedal. Hasil pemeriksaan melalui Simpedal dibangun KPK bekerja sama dengan perbankan.

Simpedal berfungsi untuk memantau pada aspek keuangan, asuransi, dan bursa. Data kepemilikan aset tanah dan bangunan juga bagian dari sistem Simpedal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

"Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang," terangnya.

Pahala menambahkan usia penyelenggara negara mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN. Kelompok usia di bawah 40 tahun lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN. KPK juga mencatat terjadi peningkatan jumlah pejabat publik dengan usia di bawah 40 tahun yang menyampaikan LHKPN.

"Sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan