LAPORAN KEKAYAAN

Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 06:00 WIB
Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian besar pejabat negara belum patuh secara materiel dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mematok target seluruh pengisian LHKPN disampaikan secara akurat. Sayangnya, hal tersebut belum terpenuhi selama periode kinerja LHKPN 2018-2020.

Pada periode tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN yang disampaikan oleh pejabat publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 95% dari LHKPN yang diperiksa tidak akurat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

"Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Pahala menyebutkan upaya pemeriksaan LHKPN menggunakan sistem khusus dengan nama Simpedal. Hasil pemeriksaan melalui Simpedal dibangun KPK bekerja sama dengan perbankan.

Simpedal berfungsi untuk memantau pada aspek keuangan, asuransi, dan bursa. Data kepemilikan aset tanah dan bangunan juga bagian dari sistem Simpedal.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

"Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang," terangnya.

Pahala menambahkan usia penyelenggara negara mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN. Kelompok usia di bawah 40 tahun lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN. KPK juga mencatat terjadi peningkatan jumlah pejabat publik dengan usia di bawah 40 tahun yang menyampaikan LHKPN.

"Sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN