KOTA TERNATE

Waduh, 2.400 Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 10:45 WIB
Waduh, 2.400 Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

TERNATE, DDTCNews – Sebanyak 2.400 kendaraan di Kota Ternate, Maluku Utara menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Maluku Utara Adnan Hanafi mengatakan setelah diverifikasi, 2.400 unit kendaraan yang menunggak pajak itu tidak dapat diproses karena tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Berdasarkan data yang kami kantongi, 2.400 kendaraan di Kota Ternate ini terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak memiliki BPKB sehingga tidak bisa diproses," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tunggakan tersebut, sambungnya, rata-rata sejak 2010 hingga saat ini. Adnan menyebut tidak adanya kontrol yang ketat terkait dengan kewajiban administrasi kendaraan memunculkan oknum-oknum yang sengaja bekerja tidak sesuai mekanisme.

Adnan meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum mengurus perlengkapan administrasi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Pasalnya, jika masyarakat tidak memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan maka kendaraan mereka bisa disebut bodong.

Untuk mengurus administrasi kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB, lanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus Bea Balik Nama jenis 1 (BBN-1), dokumen transaksi antara pembeli dan penjual, dan dokumen lainya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adnan menjelaskan pelunasan tunggakan PKB tersebut dapat diproses apabila syarat dan berkas administrasi telah dipenuhi. Untuk itu, dia meminta agar pemilik dari 2.400 kendaraan yang menunggak pajak segera melengkapi berkas administrasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Jika syarat-syaratnya terpenuhi akan tetap diproses, tetapi jika tidak dipenuhi maka selamanya kendaraan mereka dianggap bodong. Kami hanya meminta kepada pemilik 2.400 kendaraan ini jika melakukan pengurusan harus melengkapi administrasi berkasnya,” tutup Adnan, seperti dilansir indotimur.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN