KOTA TERNATE

Waduh, 2.400 Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 10:45 WIB
Waduh, 2.400 Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

TERNATE, DDTCNews – Sebanyak 2.400 kendaraan di Kota Ternate, Maluku Utara menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Maluku Utara Adnan Hanafi mengatakan setelah diverifikasi, 2.400 unit kendaraan yang menunggak pajak itu tidak dapat diproses karena tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Berdasarkan data yang kami kantongi, 2.400 kendaraan di Kota Ternate ini terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak memiliki BPKB sehingga tidak bisa diproses," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tunggakan tersebut, sambungnya, rata-rata sejak 2010 hingga saat ini. Adnan menyebut tidak adanya kontrol yang ketat terkait dengan kewajiban administrasi kendaraan memunculkan oknum-oknum yang sengaja bekerja tidak sesuai mekanisme.

Adnan meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum mengurus perlengkapan administrasi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Pasalnya, jika masyarakat tidak memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan maka kendaraan mereka bisa disebut bodong.

Untuk mengurus administrasi kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB, lanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus Bea Balik Nama jenis 1 (BBN-1), dokumen transaksi antara pembeli dan penjual, dan dokumen lainya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adnan menjelaskan pelunasan tunggakan PKB tersebut dapat diproses apabila syarat dan berkas administrasi telah dipenuhi. Untuk itu, dia meminta agar pemilik dari 2.400 kendaraan yang menunggak pajak segera melengkapi berkas administrasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Jika syarat-syaratnya terpenuhi akan tetap diproses, tetapi jika tidak dipenuhi maka selamanya kendaraan mereka dianggap bodong. Kami hanya meminta kepada pemilik 2.400 kendaraan ini jika melakukan pengurusan harus melengkapi administrasi berkasnya,” tutup Adnan, seperti dilansir indotimur.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra