KEBIJAKAN PAJAK

Wacanakan PPN Multitarif, Kemenkeu: Sudah Dilakukan Banyak Negara Lain

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:00 WIB
Wacanakan PPN Multitarif, Kemenkeu: Sudah Dilakukan Banyak Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari satu tarif menjadi multitarif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat. Skema PPN multitarif juga sudah umum diterapkan di berbagai negara.

Berdasarkan laporan APBN Kita edisi Juni 2021, pemerintah mencatat setidaknya ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multitarif, seperti Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Italia, Latvia, Hungaria, Irlandia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Turki.

"Rata-rata tarif standar PPN tersebut di atas 20% sedangkan tarif rendahnya rata-rata berkisar di atas 8%," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, Austria menerapkan tarif standar PPN sebesar 20% dan tarif rendah hanya 13%. Lalu, Turki menerapkan tarif standar PPN 18% dan tarif rendah 8%. Ada juga, Spanyol menerapkan tarif standar PPN sebesar 21% dengan tarif rendahnya 4%.

Pemerintah menilai pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan PPN multitarif.

Menkeu menyebutkan barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat dapat diberikan tarif 0% atau mendapat fasilitas ditanggung pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rencananya, pemerintah akan mengenakan PPN atas produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Misal, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu akan dikenakan PPN.

"Bentuk konkret meningkatkan keadilan itu adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui BPJS," bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:23 WIB

jika banyak tarif akan diperlakukan kpd pengusaha..yg report dalam KLU nya..tentu akn timbul bbrp persepsi ...a.l mutasi klu ..mengarah pd KLU yg menguntungkan...dpt dipastikan akan berdampak terjadi mutasi KLU...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN