KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Pemerintah Sebut Masih Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 12:00 WIB
Wacana Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Pemerintah Sebut Masih Dikaji

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan wacana pajak rokok elektrik masih dibahas lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari pelaku usaha.

"Yang jelas bahwa kita perlu mengatur, ada regulasi untuk rokok elektrik ini. Ini sedang didiskusikan," katanya, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur objek pajak rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Dalam hal ini, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Putu menjelaskan indeks keyakinan konsumen (IKI) untuk olahan hasil tembakau ini tergolong cukup bagus. Menurutnya, penundaan penerapan pajak rokok atas rokok elektrik juga dapat berefek positif pada industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Kalau memang nanti dari hasil-hasil diskusi dan disepakati di pemerintah bahwa akan akan ditunda untuk pajak tadi, mungkin akan lebih bagus lagi," ujarnya.

Putu memaparkan IKI olahan hasil tembakau pada Desember 2023 tercatat ekspansif dengan tren peningkatan. Meski sempat negatif pada Oktober 2023, IKI olahan hasil tembakau telah naik ke level 50,79 pada November 2023 dan kembali meningkat menjadi 57,64 pada Desember 2023.

Peningkatan IKI utamanya dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangannya mengenai industri hasil tembakau yang kondusif. Kemudian, terjadi pertumbuhan ekspor sebesar 17,26% atas produk hasil tembakau, terutama rokok elektrik, ke beberapa negara seperti Amerika Serikat.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Di sisi lain, pemerintah juga menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal sehingga berpengaruh terhadap IKI olahan hasil tembakau.

"Ini sangat penting sekali untuk memberikan suatu kepastian dan playing field yang sama sehingga [industri hasil tembakau] tidak diganggu oleh rokok ilegal," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024. Selain penundaan pengenaan pajak rokok elektrik, asosiasi pengusaha juga meminta Kementerian Keuangan tidak menaikkan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak