KOTA TANGERANG SELATAN

Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2016 | 12:40 WIB
Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

CIPUTAT, DDTCNews – Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Anung Indra Kumara mengatakan apabila ada wajib pajak yang kurang mampu membayar PBB, maka bisa mengajukan keringanan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Anung menjelaskan cara pengajuannya harus disertai beberapa berkas pendukung. Seperti, surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota Tangsel, lalu surat keterangan pensiun (veteran) atau surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.

“WP yang berhak mendapatkan keringanan PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar ketiga kriteria ini dapat,” terangnya di Tangsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Setelah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke DPPKAD Tangsel, lalu akan diproses untuk dikaji oleh Pemkot Tangsel.

“Namun, pengajuan tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses," jelasnya.

Seperti dilansir dari kabartangsel.com hal inilah yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu kapan menjalankan kewajiban pajaknya seperti ini,”

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Anung menjelaskan, pengurangan PBB yang didapatkan maksimal sebesar 75% dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan penurunan tarif yang sama, setelah mendapat verifikasi dari tim pengkaji berkas DPPKAD Tangsel.

“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keringanan pajak, namun tidak semuanya, hanya beberapa orang sesuai kategori,” tutupnya.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP