KOTA TANGERANG SELATAN

Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2016 | 12:40 WIB
Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

CIPUTAT, DDTCNews – Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Anung Indra Kumara mengatakan apabila ada wajib pajak yang kurang mampu membayar PBB, maka bisa mengajukan keringanan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Anung menjelaskan cara pengajuannya harus disertai beberapa berkas pendukung. Seperti, surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota Tangsel, lalu surat keterangan pensiun (veteran) atau surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.

“WP yang berhak mendapatkan keringanan PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar ketiga kriteria ini dapat,” terangnya di Tangsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke DPPKAD Tangsel, lalu akan diproses untuk dikaji oleh Pemkot Tangsel.

“Namun, pengajuan tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses," jelasnya.

Seperti dilansir dari kabartangsel.com hal inilah yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu kapan menjalankan kewajiban pajaknya seperti ini,”

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Anung menjelaskan, pengurangan PBB yang didapatkan maksimal sebesar 75% dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan penurunan tarif yang sama, setelah mendapat verifikasi dari tim pengkaji berkas DPPKAD Tangsel.

“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keringanan pajak, namun tidak semuanya, hanya beberapa orang sesuai kategori,” tutupnya.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN