PER-21/PJ/2019

Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 12:00 WIB
Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Tampilan laman e-PTHB di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu cermat dan teliti saat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan secara elektronik melalui e-PHTB.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa data yang terunggah dalam e-PHTB DJP Online tidak bisa diubah lagi apabila Surat Keterangan (SKET) sudah terbit.

"Dalam ketentuan PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d. PER-21/PJ/2019 tidak diatur khusus mengenai pembetulan atas kesalahan saat validasi e-PHTB. [Apabila ada kesalahan data], silakan coba dikonsultasikan ke KPP terdaftar," cuit @kring_pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data luas tanah dalam e-PHTB. Netizen tersebut mengaku sudah melakukan validasi atas penjualan tanah di e-PHTB tetapi ada kesalahan terkait angka luas tanah.

"Apakah bisa dilakukan perubahan data? Karena di e-PHTB tidak ada menu untuk melakukan pembetulan," tanya pemilik akun.

Sebagai informasi, Surat Keterangan (SKET) atas Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari