PER-21/PJ/2019

Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 12:00 WIB
Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Tampilan laman e-PTHB di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu cermat dan teliti saat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan secara elektronik melalui e-PHTB.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa data yang terunggah dalam e-PHTB DJP Online tidak bisa diubah lagi apabila Surat Keterangan (SKET) sudah terbit.

"Dalam ketentuan PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d. PER-21/PJ/2019 tidak diatur khusus mengenai pembetulan atas kesalahan saat validasi e-PHTB. [Apabila ada kesalahan data], silakan coba dikonsultasikan ke KPP terdaftar," cuit @kring_pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data luas tanah dalam e-PHTB. Netizen tersebut mengaku sudah melakukan validasi atas penjualan tanah di e-PHTB tetapi ada kesalahan terkait angka luas tanah.

"Apakah bisa dilakukan perubahan data? Karena di e-PHTB tidak ada menu untuk melakukan pembetulan," tanya pemilik akun.

Sebagai informasi, Surat Keterangan (SKET) atas Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja