UJI MATERIAL

UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:01 WIB
UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang yang menguji UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020) merupakan sidang lanjutan yang beragendakan perbaikan permohonan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengajukan beberapa pasal baru untuk diuji, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 8 ayat 1 dan 2, Pasal 9 ayat 5, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Kemudian Pasal 17 ayat 1, Pasal 22 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 27, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29 ayat 4, serta Pasal 34 ayat 2. Sebelumnya, pasal yang hendak diuji hanyalah Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

"Adanya penambahan pasal tersebut merupakan dampak dari Pasal 5 ayat 2," ujar Viktor sebagaimana tertuang dalam risalah sidang, dikutip Rabu (26/8/2020).

Viktor menjelaskan Pasal 5 ayat 2 dalam UU Pengadilan Pajak menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah melalui Menteri Keuangan hingga ke dalam sendi-sendi pengadilan pajak. Menurutnya, hal ini secara nyata bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Viktor juga menjabarkan bahwa masuknya kekuasaan pemerintah dalam UU Pengadilan Pajak yang diakomodasi oleh Pasal 5 ayat 2 dan pasal-pasal lainnya berdampak sistemik terhadap terganggunya kemerdekaan institusi kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

"Tanpa organisasi, administrasi,dan keuangan pengadilan pajak yang merdeka dan mandiri, maka peningkatan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan sulit dilaksanakan," tambah Viktor.

Dengan diberikannya sebagian urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan kepada Kementerian Keuangan, maka tidak dapat terbangun sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan sengketa pajak.

Berdasarkan siaran pers MK per 26 Juli 2020, permohonan pengujian atas UU Pengadilan Pajak ini diajukan Teguh Satya Bhakti. Pemohon merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini menjabat sebagai hakim yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.

Pemohon berpandangan kewenangan pemerintah atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Kementerian Keuangan secara nyata bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. (BsI)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu