UJI MATERIAL

UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:01 WIB
UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang yang menguji UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020) merupakan sidang lanjutan yang beragendakan perbaikan permohonan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengajukan beberapa pasal baru untuk diuji, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 8 ayat 1 dan 2, Pasal 9 ayat 5, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Kemudian Pasal 17 ayat 1, Pasal 22 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 27, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29 ayat 4, serta Pasal 34 ayat 2. Sebelumnya, pasal yang hendak diuji hanyalah Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

"Adanya penambahan pasal tersebut merupakan dampak dari Pasal 5 ayat 2," ujar Viktor sebagaimana tertuang dalam risalah sidang, dikutip Rabu (26/8/2020).

Viktor menjelaskan Pasal 5 ayat 2 dalam UU Pengadilan Pajak menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah melalui Menteri Keuangan hingga ke dalam sendi-sendi pengadilan pajak. Menurutnya, hal ini secara nyata bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Viktor juga menjabarkan bahwa masuknya kekuasaan pemerintah dalam UU Pengadilan Pajak yang diakomodasi oleh Pasal 5 ayat 2 dan pasal-pasal lainnya berdampak sistemik terhadap terganggunya kemerdekaan institusi kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

"Tanpa organisasi, administrasi,dan keuangan pengadilan pajak yang merdeka dan mandiri, maka peningkatan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan sulit dilaksanakan," tambah Viktor.

Dengan diberikannya sebagian urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan kepada Kementerian Keuangan, maka tidak dapat terbangun sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan sengketa pajak.

Berdasarkan siaran pers MK per 26 Juli 2020, permohonan pengujian atas UU Pengadilan Pajak ini diajukan Teguh Satya Bhakti. Pemohon merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini menjabat sebagai hakim yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.

Pemohon berpandangan kewenangan pemerintah atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Kementerian Keuangan secara nyata bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. (BsI)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan