PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 01 November 2024 | 22:00 WIB
Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi

Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memisahkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK berpandangan UU Ketenagakerjaan perlu diperbarui, sekaligus dipisahkan dari UU Cipta Kerja dalam rangka mengurai ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh MK cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023," bunyi pertimbangan hukum dalam putusan MK, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Setidaknya terdapat 3 alasan UU Ketenagakerjaan perlu diperbarui. Pertama, MK berpandangan UU Ketenagakerjaan sudah tidaklah utuh mengingat banyak pasal dan ayat dalam undang-undang tersebut yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK.

Kedua, MK melihat adanya potensi perhimpitan antara norma dalam UU Ketenagakerjaan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan norma dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perhimpitan tersebut terjadi karena sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan materi-materi UU Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Ketiga, MK mendapati adanya fakta bahwa ada sejumlah materi dalam PP Ketenagakerjaan yang dibuat tanpa adanya delegasi dari UU Cipta Kerja. Bahkan, terdapat beberapa materi dalam PP Ketenagakerjaan yang seharusnya ditempatkan dalam undang-undang.

Misal, PP Ketenagakerjaan memiliki klausul yang membatasi hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban pengusaha. Menurut MK, pembatasan hak dan kewajiban warga negara dalam PP tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan PP.

"Merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa undang-undang," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Bila tidak ada perbaikan, perhimpitan antara norma dalam UU Ketenagakerjaan dan norma dalam UU Cipta Kerja berpotensi mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.

"Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan," tulis MK.

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

Secara umum, pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK tersebut berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu