UU KESEHATAN

UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:30 WIB
UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin rotavirus untuk diberikan kepada bayi pada pelaksanaan "Kick Off Imunisasi Rotavirus" di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan PP yang disiapkan antara lain mengenai percepatan pengembangan dan ketahanan industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam UU Kesehatan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Kita harap paling telat awal November atau bahkan mungkin di Oktober sudah final dan bisa diajukan kepada sekretariat untuk penetapan PP-nya," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Nadia mengatakan pembahasan RPP ini akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, pembahasan lintas K/L ini bakal dilakukan secara maraton agar RPP dapat segera disahkan.

Dia menyebut insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mewujudkan ketahanan sediaan obat, vaksin dan alat kesehatan. Dengan pemberian insentif, diharapkan investasi berdatangan untuk mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Nadia menjelaskan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan perlu masuk dalam UU Kesehatan karena perannya yang besar dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberikan pembelajaran mengenai pentingnya ketahanan kesehatan nasional.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selama pandemi, lanjutnya, Indonesia termasuk negara yang kesulitan memenuhi kebutuhan obat, vaksin, dan alat kesehatan karena tergantung impor. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan demi menjamin kesehatan masyarakat.

"Nanti berdasarkan kesepakatan di antara kementerian akan diberikan insentif seperti apa arahnya," ujar Nadia.

Pasal 323 menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan pun dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

Sementara pada Pasal 326, dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan dari dalam negeri.

Pemenuhan kebutuhan ketahanan kesehatan nasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dilakukan paling sedikit dengan 7 hal, termasuk menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta meningkatkan daya saing industri.

Pada lembar penjelasan, kemudian disebutkan yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal. Pada insentif fiskal, bentuknya seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra