UU KESEHATAN

UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:30 WIB
UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin rotavirus untuk diberikan kepada bayi pada pelaksanaan "Kick Off Imunisasi Rotavirus" di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan PP yang disiapkan antara lain mengenai percepatan pengembangan dan ketahanan industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam UU Kesehatan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Kita harap paling telat awal November atau bahkan mungkin di Oktober sudah final dan bisa diajukan kepada sekretariat untuk penetapan PP-nya," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Nadia mengatakan pembahasan RPP ini akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, pembahasan lintas K/L ini bakal dilakukan secara maraton agar RPP dapat segera disahkan.

Dia menyebut insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mewujudkan ketahanan sediaan obat, vaksin dan alat kesehatan. Dengan pemberian insentif, diharapkan investasi berdatangan untuk mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Nadia menjelaskan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan perlu masuk dalam UU Kesehatan karena perannya yang besar dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberikan pembelajaran mengenai pentingnya ketahanan kesehatan nasional.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selama pandemi, lanjutnya, Indonesia termasuk negara yang kesulitan memenuhi kebutuhan obat, vaksin, dan alat kesehatan karena tergantung impor. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan demi menjamin kesehatan masyarakat.

"Nanti berdasarkan kesepakatan di antara kementerian akan diberikan insentif seperti apa arahnya," ujar Nadia.

Pasal 323 menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan pun dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

Sementara pada Pasal 326, dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan dari dalam negeri.

Pemenuhan kebutuhan ketahanan kesehatan nasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dilakukan paling sedikit dengan 7 hal, termasuk menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta meningkatkan daya saing industri.

Pada lembar penjelasan, kemudian disebutkan yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal. Pada insentif fiskal, bentuknya seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?