UU HPP

UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 13:00 WIB
UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merevisi ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh).

Instrumen baru yang tersedia pada ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan penghindaran pajak, khususnya melalui transfer pricing.

"Terdapat 3 isu penting yang diatur, yaitu penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2021, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada ayat penjelas Pasal 18 ayat (3), 3 metode baru yang dapat digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan serta pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.

Sebelum direvisi melalui UU HPP, metode yang dapat digunakan untuk menentukan kembali penghasilan adalah comparable uncontrolled price method, resale price method, cost-plus method, profit split method, dan transactional net margin method.

Selain ketiga metode baru tersebut, Pasal 18 ayat (3) juga memungkinkan penerapan benchmarking atau perbandingan kinerja keuangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila wajib pajak melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak dalam bidang usaha yang sejenis atau bila wajib pajak melaporkan rugi secara tidak wajar meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun, benchmarking dapat diterapkan untuk menghitung pajak yang seharusnya terutang.

"Pada UU PPh, ketentuan ini belum diatur secara jelas. UU HPP memberikan kejelasan atas wajib pajak mana dapat diterapkan benchmarking," tulis Kementerian Keuangan.

Terakhir, ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) juga turut mengatur tentang secondary adjustment. Pada ayat penjelas, ditegaskan selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh. Hal ini sesungguhnya telah diatur pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

"Dengan penyebutan secara eksplisit di dalam UU HPP, penerapan secondary adjustment akan semakin memperkuat
otoritas pajak dalam menambal kebocoran penerimaan negara," tulis Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja