GUYANA

UU Disahkan, Pajak Khusus untuk Para Penambang di Negara Ini Dihapus

Vallencia | Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:00 WIB
UU Disahkan, Pajak Khusus untuk Para Penambang di Negara Ini Dihapus

Ilustrasi.

GEORGETOWN, DDTCNews – Majelis Nasional Guyana telah mengesahkan UU Amandemen Fiskal No. 2/2022. Dengan disetujuinya UU itu, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung para penambang di Guyana.

Menteri Keuangan Guyana Ashni Singh mengatakan RUU itu dibuat sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban pajak para penambang. Keringanan pajak dilaksanakan dengan cara menghapus tributor tax.

“Kami sekarang berusaha untuk menghapus pajak [tributor tax] 10% itu sama sekali,” katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tributor tax merupakan jenis pajak penghasilan yang hanya berlaku untuk industri pertambangan di Guyana. Perusahaan pertambangan umumnya akan memotong tributor tax dari para penambang individu dan menyetorkan pajak tersebut kepada negara.

Pada 2018, tarif tributor tax pernah diturunkan dari 20% menjadi 10%. Penurunan tarif tersebut dilakukan sebagai inisiasi dari Partai Progresif Rakyat yang menyoroti dampak buruk dari tributor tax terhadap industri pertambangan emas.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memenuhi janjinya kepada Partai Progresif Rakyat untuk memberikan bantuan kepada para penambang melalui UU Amandemen Fiskal No. 2 /2022 tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti dilansir newsroom.gy, terdapat dua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para penambang melalui RUU ini. Pertama, penghapusan tributor tax yang saat ini berlaku sebesar 10%. Penghapusan pajak ini akan menguntungkan ribuan pekerja.

Kedua, penetapan pengurangan pajak final dari yang semula maksimum 3,5% menjadi 2,5%. Pengurangan pajak ini diperkirakan akan mengembalikan dana sekitar US$1,4 miliar kepada industri pertambangan.

Selama Sidang Majelis Nasional, Singh juga menyebut pemerintah akan menghapus PPN pada minyak pelumas. Penghapusan PPN ini akan membantu industri pertambangan dan hampir semua sektor produktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN