GUYANA

UU Disahkan, Pajak Khusus untuk Para Penambang di Negara Ini Dihapus

Vallencia | Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:00 WIB
UU Disahkan, Pajak Khusus untuk Para Penambang di Negara Ini Dihapus

Ilustrasi.

GEORGETOWN, DDTCNews – Majelis Nasional Guyana telah mengesahkan UU Amandemen Fiskal No. 2/2022. Dengan disetujuinya UU itu, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung para penambang di Guyana.

Menteri Keuangan Guyana Ashni Singh mengatakan RUU itu dibuat sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban pajak para penambang. Keringanan pajak dilaksanakan dengan cara menghapus tributor tax.

“Kami sekarang berusaha untuk menghapus pajak [tributor tax] 10% itu sama sekali,” katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tributor tax merupakan jenis pajak penghasilan yang hanya berlaku untuk industri pertambangan di Guyana. Perusahaan pertambangan umumnya akan memotong tributor tax dari para penambang individu dan menyetorkan pajak tersebut kepada negara.

Pada 2018, tarif tributor tax pernah diturunkan dari 20% menjadi 10%. Penurunan tarif tersebut dilakukan sebagai inisiasi dari Partai Progresif Rakyat yang menyoroti dampak buruk dari tributor tax terhadap industri pertambangan emas.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memenuhi janjinya kepada Partai Progresif Rakyat untuk memberikan bantuan kepada para penambang melalui UU Amandemen Fiskal No. 2 /2022 tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti dilansir newsroom.gy, terdapat dua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para penambang melalui RUU ini. Pertama, penghapusan tributor tax yang saat ini berlaku sebesar 10%. Penghapusan pajak ini akan menguntungkan ribuan pekerja.

Kedua, penetapan pengurangan pajak final dari yang semula maksimum 3,5% menjadi 2,5%. Pengurangan pajak ini diperkirakan akan mengembalikan dana sekitar US$1,4 miliar kepada industri pertambangan.

Selama Sidang Majelis Nasional, Singh juga menyebut pemerintah akan menghapus PPN pada minyak pelumas. Penghapusan PPN ini akan membantu industri pertambangan dan hampir semua sektor produktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak