Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tercatat sebagai UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan UU Cipta Kerja dan UU Pemilu kedua UU tersebut telah diuji masing-masing sebanyak 9 kali sepanjang 2021.
"Berdasarkan perkara yang diregistasi pada 2021, sebanyak 48 UU dimohonkan pengujiannya. Paling sering dimohonkan adalah UU Pemilu dan UU Cipta Kerja diuji masing-masing 9 kali," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).
Secara total, pada tahun 2021 MK menangani 121 perkara pengujian undang-undang (PUU). Sebanyak 50 perkara PUU merupakan perkara yang diregistrasi pada tahun 2020, sedangkan 71 perkara diregistrasi pada 2021.
Dari total 121 perkara PUU tersebut, MK telah mengeluarkan 99 putusan atas perkara PUU. 22 perkara PUU tercatat masih dalam proses pemeriksaan.
"MK telah menyelesaikan 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021 dan 22 perkara masih dalam proses pemeriksaan," ujar Anwar.
Untuk diketahui, MK mengabulkan salah satu permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja. Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.