UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Paling Banyak Digugat ke MK Sepanjang 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 11:21 WIB
UU Cipta Kerja Paling Banyak Digugat ke MK Sepanjang 2021

Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tercatat sebagai UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan UU Cipta Kerja dan UU Pemilu kedua UU tersebut telah diuji masing-masing sebanyak 9 kali sepanjang 2021.

"Berdasarkan perkara yang diregistasi pada 2021, sebanyak 48 UU dimohonkan pengujiannya. Paling sering dimohonkan adalah UU Pemilu dan UU Cipta Kerja diuji masing-masing 9 kali," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara total, pada tahun 2021 MK menangani 121 perkara pengujian undang-undang (PUU). Sebanyak 50 perkara PUU merupakan perkara yang diregistrasi pada tahun 2020, sedangkan 71 perkara diregistrasi pada 2021.

Dari total 121 perkara PUU tersebut, MK telah mengeluarkan 99 putusan atas perkara PUU. 22 perkara PUU tercatat masih dalam proses pemeriksaan.

"MK telah menyelesaikan 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021 dan 22 perkara masih dalam proses pemeriksaan," ujar Anwar.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Untuk diketahui, MK mengabulkan salah satu permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja. Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?