SWISS

Usulan Reformasi Pajak Badan Selesai Pertengahan 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 10:52 WIB
Usulan Reformasi Pajak Badan Selesai Pertengahan 2017

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan plan B proposal reformasi pajak perusahaan pada pertengahan 2017, menyusul adanya penolakan reformasi pajak perusahaan III yang disampaikan dalam referendum pada awal bulan ini.

Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer mengatakan Swiss telah berjanji untuk memenuhi standar internasional yang menyepakati bahwa pemerintah Swiss akan mengeliminasi pemberian tarif pajak yang lebih rendah bagi 24.000 perusahaan multinasional yang ada di Swiss.

“Semua partai politik telah setuju agar proposal baru harus dibuat dengan lebih cepat, paling lambat pertengahan tahun ini. Ini karena komitmen internasional Swiss untuk memusnahkan rezim pajak kewilayahan untuk berakhir pada 2019,” ujarnya, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Dewan Federal mengatakan usulan pajak perusahaan baru harus dibuat sesuai dengan standar pajak internasional terbaru serta harus memperkuat daya tarik Swiss sebagai lokasi usaha.

Kementerian Keuangan seperti dilansir dalam Mnetax, akan berkonsultasi dengan perwakilan dari partai politik, kanton, kota, asosiasi bisnis dan tenaga kerja dalam membahas proposal baru tersebut.

Pemerintah Swiss mengakui negara ini perlu segera melakukan reformasi pajak untuk menghindari daftar hitam sebagai negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Merosot, Negara Ini Mau Pajaki Kendaraan Listrik

Sebagai informasi, pada 17 Juni 2016 lalu, Parlemen Swiss telah menerima usulan reformasi pajak III. Namun setelah itu, muncul kritikan terhadap proposal tersebut. Terdapat 50.000 tanda tangan petisi yang mendorong diselenggarakan referendum atau voting.

Kemudian, pada 12 Februari 2017, 59.1% dari total yang mengikuti voting tersebut menolak usulan reformasi tersebut. Dengan penolakan ini, usulan reformasi pajak yang telah diusulkan harus disusun ulang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?