NIGERIA

Usulan Pajak Telekomunikasi Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 10:07 WIB
 Usulan Pajak Telekomunikasi Menuai Protes

LAGOS, DDTCNews – Guna meningkatkan tambahan pendapatan di tengah kondisi menurunnya harga minyak, Presiden Nigeria Muhammadu Buhari berencana mengenakan pajak 9% atas panggilan telepon, pesan teks dan internet data.

Juru bicara kelompok masyarakat miskin Socio Economic Rights and Accountability Project (SERAP) Timothy Adewale mendesak presiden untuk membatalkan rencana pajak yang diusulkannya, dengan alasan bahwa penetapan pajak tersebut justru akan memperparah kemiskinan.

“Kami meminta Presiden untuk segera membatalkan pajak 9% yang diusulkan atas panggilan telepo, pesan teks, dan internet data, karena hal ini akan mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta memperparah tingkat kemiskinan,” tandasnya, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Menurut laporam PBB baru-baru ini, 64% dari 80 juta penduduk di Nigeria hidup di bawah garis kemiskinan. Meskipun garis kemiskinan tinggi, berdasarkan Komisi Komunikasi Nigeria jumlah pelanggan telepon seluler di Nigeria mencapai 152 juta. Angka tersebut diperkirakan akan melonjak hingga mencapai 182 juta pada 2019.

Beberapa asosiasi perusahaan operator telekomunikasi menolak adanya usulan pengenaan pajak tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif pajak dinilai akan memengaruhi iklim investasi dalam industri telekomunikasi.

“Pajak tersebut akan mengakibatkan kenaikan harga bagi konsumen, dan akan berakibat buruk bagi investasi industri serta menjadi kontra-produktif untuk tujuan jangka panjang dalam strategi digital nasional yang ditetapkan pemerintah,” ungkap pernyataan asosiasi dalam petisi yang disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Kementerian Keuangan Negara.

Kendati demikian, beberapa pihak yang pro atas kebijakan kenaikan pajak mengklaim bahwa saat ini tarif pajak di Nigeria merupakan yang terendah di kawasan Afrika Barat. Bahkan, seperti dilansir dalam aa.com.tr, Menteri Komunikasi Adebayo Shittu pun mengatakan pajak itu diperlukan untuk membangun infrastruktur komunikasi yang kuat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah