NIGERIA

Tak Mau Bebani Rakyat, Negara Ini Tidak Jadi Naikkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 09:30 WIB
Tak Mau Bebani Rakyat, Negara Ini Tidak Jadi Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Nigeria belum akan menaikkan tarif PPN dari 7,5% menjadi 10% pada 2025 sebagaimana yang sempat direncanakan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Nigeria Wale Edun mengatakan tarif PPN sebesar 7,5% telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Dengan demikian, lanjutnya, otoritas pajak tidak dapat memungut PPN di atas tarif dimaksud.

"Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 7,5%. Tarif ini berlaku atas penyerahan barang dan jasa. Pemerintah dan lembaga-lembaganya tidak akan mengambil tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Menurut Edun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif pajak yang berlebih. Dia bahkan mengeklaim pemerintah telah banyak memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Baru-baru ini pemerintah memerintahkan penghentian pemungutan bea masuk dan pajak atas impor beras, gandum, kacang-kacangan, dan bahan makanan lainnya. Ini bagian dari upaya memberikan keringanan kepada warga dan pelaku usaha," tuturnya seperti dilansir zawya.com.

Edun menuturkan sistem pajak suatu negara dibentuk oleh kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak. Ketiga pilar tersebut harus bersifat saling melengkapi dalam rangka mendukung terciptanya sistem pajak yang baik.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Fokus kita di pemerintah adalah menggunakan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat pertumbuhan kegiatan usaha," ujarnya.

Sebagai informasi, usulan untuk meningkatkan tarif PPN dari 7,5% menjadi 10% pertama kali diungkapkan pemerintah Nigeria dalam laporan yang disusun oleh Presidential Committee Fiscal Policy and Tax Reform.

Dalam laporan komite tersebut, pemerintah dipandang perlu meningkatkan tarif PPN secara bertahap menjadi 10% pada 2025 dan menjadi sebesar 15% pada 2027 hingga 2030. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses