NIGERIA

Tak Mau Bebani Rakyat, Negara Ini Tidak Jadi Naikkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 09:30 WIB
Tak Mau Bebani Rakyat, Negara Ini Tidak Jadi Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Nigeria belum akan menaikkan tarif PPN dari 7,5% menjadi 10% pada 2025 sebagaimana yang sempat direncanakan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Nigeria Wale Edun mengatakan tarif PPN sebesar 7,5% telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Dengan demikian, lanjutnya, otoritas pajak tidak dapat memungut PPN di atas tarif dimaksud.

"Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 7,5%. Tarif ini berlaku atas penyerahan barang dan jasa. Pemerintah dan lembaga-lembaganya tidak akan mengambil tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Edun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif pajak yang berlebih. Dia bahkan mengeklaim pemerintah telah banyak memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Baru-baru ini pemerintah memerintahkan penghentian pemungutan bea masuk dan pajak atas impor beras, gandum, kacang-kacangan, dan bahan makanan lainnya. Ini bagian dari upaya memberikan keringanan kepada warga dan pelaku usaha," tuturnya seperti dilansir zawya.com.

Edun menuturkan sistem pajak suatu negara dibentuk oleh kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak. Ketiga pilar tersebut harus bersifat saling melengkapi dalam rangka mendukung terciptanya sistem pajak yang baik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Fokus kita di pemerintah adalah menggunakan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat pertumbuhan kegiatan usaha," ujarnya.

Sebagai informasi, usulan untuk meningkatkan tarif PPN dari 7,5% menjadi 10% pertama kali diungkapkan pemerintah Nigeria dalam laporan yang disusun oleh Presidential Committee Fiscal Policy and Tax Reform.

Dalam laporan komite tersebut, pemerintah dipandang perlu meningkatkan tarif PPN secara bertahap menjadi 10% pada 2025 dan menjadi sebesar 15% pada 2027 hingga 2030. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini