NIGERIA

Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria mengumumkan pengenaan tarif PPN 0% serta pembebasan cukai atas produk obat-obatan dan alat kesehatan.

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Tunji Alausa mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kapasitas produksi farmasi lokal dan menurunkan harga produk kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, pemberian insentif fiskal juga diharapkan meningkatkan kualitas kesehatan di Nigeria.

"Ini adalah tonggak penting untuk menjadikan negara ini lebih sehat dan mandiri," katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alausa mengatakan pemberian insentif PPN dan cukai akan membuka jalan bagi produsen lokal untuk memproduksi lebih banyak obat dan alat kesehatan. Menurutnya, pemberian insentif juga bakal meringankan beban keuangan jutaan warga Nigeria yang membutuhkan obat dan alat kesehatan.

Dia menjelaskan pemberian insentif fiskal ini menjadi bagian dari program Presiden Bola Ahmed Tinubu untuk memperluas akses kesehatan. Kementeriannya juga telah menyelesaikan peraturan yang dibutuhkan untuk pemberian insentif fiskal tersebut.

"Dengan mendukung produsen lokal, kami akan meningkatkan kualitas dan keterjangkauan pelayanan kesehatan," ujarnya dilansir vanguardngr.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemerintah Nigeria dalam beberapa tahun terakhir telah memprioritaskan reformasi di bidang kesehatan. Pemerintah Presiden Tinubu juga telah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk merevitalisasi sektor perawatan kesehatan, termasuk dari sisi fiskal.

Sebelumnya, News Agency of Nigeria (NAN) melaporkan sistem kesehatan Nigeria sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk biaya obat-obatan dan alat medis yang tinggi sehingga berdampak buruk pada akses perawatan kesehatan bagi jutaan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya