NIGERIA

Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Nigeria berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi 95% wajib pajak pelaku usaha informal di yurisdiksi tersebut.

Ketua Komite Kebijakan Fiskal dan Reformasi Pajak Nigeria Taiwo Oyedele mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas pengecualian pajak terhadap pelaku usaha yang memperoleh penghasilan maksimal NGN25 juta atau Rp273,5 juta per tahun.

"Kami berpandangan 95% pelaku usaha informal perlu dibebaskan dari kewajiban pajak, mulai dari withholding tax hingga PPh badan," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut Oyedele, pelaku usaha informal perlu dibebaskan dari beban pajak agar usaha pada sektor tersebut mampu bertumbuh.

"Kami memandang sektor informal adalah orang-orang yang berusaha mencari nafkah secara halal. Kita harus mendukung mereka untuk bertumbuh," ujarnya.

Dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak bagi wajib pajak sektor informal tersebut, upaya peningkatan kepatuhan pajak akan difokuskan kepada wajib pajak kelas menengah dan elit.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak pada segmen tersebut, lanjut Oyedele, pihaknya sedang menyusun ketentuan baru dalam rangka memperbarui sistem pajak yang berlaku di Nigeria saat ini.

Rencananya, ketentuan baru tersebut dibahas oleh pemerintah bersama parlemen selambat-lambatnya pada awal kuartal III/2024.

"Pada akhir kuartal III/2024, kami berharap peraturan yang kami usulkan disetujui menjadi undang-undang dan siap diberlakukan pada 2025," tutur Oyedele seperti dilansir arise.tv.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Secara umum, sambung Oyedele, reformasi pajak yang diusung pemerintah bakal berfokus untuk mengurangi jumlah jenis pajak serta mereduksi beban pajak yang ditanggung oleh UMKM dan wajib pajak berpenghasilan rendah.

Saat ini, jenis pajak yang berlaku di Nigeria tergolong amat banyak sehingga perlu diharmonisasi. Pengurangan jumlah jenis pajak ditargetkan mampu mengefisienkan pemungutan pajak dan meningkatkan tax ratio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP