NIGERIA

Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Nigeria berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi 95% wajib pajak pelaku usaha informal di yurisdiksi tersebut.

Ketua Komite Kebijakan Fiskal dan Reformasi Pajak Nigeria Taiwo Oyedele mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas pengecualian pajak terhadap pelaku usaha yang memperoleh penghasilan maksimal NGN25 juta atau Rp273,5 juta per tahun.

"Kami berpandangan 95% pelaku usaha informal perlu dibebaskan dari kewajiban pajak, mulai dari withholding tax hingga PPh badan," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Oyedele, pelaku usaha informal perlu dibebaskan dari beban pajak agar usaha pada sektor tersebut mampu bertumbuh.

"Kami memandang sektor informal adalah orang-orang yang berusaha mencari nafkah secara halal. Kita harus mendukung mereka untuk bertumbuh," ujarnya.

Dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak bagi wajib pajak sektor informal tersebut, upaya peningkatan kepatuhan pajak akan difokuskan kepada wajib pajak kelas menengah dan elit.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak pada segmen tersebut, lanjut Oyedele, pihaknya sedang menyusun ketentuan baru dalam rangka memperbarui sistem pajak yang berlaku di Nigeria saat ini.

Rencananya, ketentuan baru tersebut dibahas oleh pemerintah bersama parlemen selambat-lambatnya pada awal kuartal III/2024.

"Pada akhir kuartal III/2024, kami berharap peraturan yang kami usulkan disetujui menjadi undang-undang dan siap diberlakukan pada 2025," tutur Oyedele seperti dilansir arise.tv.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara umum, sambung Oyedele, reformasi pajak yang diusung pemerintah bakal berfokus untuk mengurangi jumlah jenis pajak serta mereduksi beban pajak yang ditanggung oleh UMKM dan wajib pajak berpenghasilan rendah.

Saat ini, jenis pajak yang berlaku di Nigeria tergolong amat banyak sehingga perlu diharmonisasi. Pengurangan jumlah jenis pajak ditargetkan mampu mengefisienkan pemungutan pajak dan meningkatkan tax ratio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja