Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pelaku usaha dan korporasi menyatakan keberatannya terhadap pajak minimum dengan tarif 15% yang diusulkan para anggota Partai Demokrat Senat AS.
Chief Policy Officer Chamber of Commerce Neil Bradley mengatakan keberadaan pajak minimum akan menghambat investasi dan inovasi pelaku usaha.
"Pajak minimum akan memperburuk perekonomian. Kongres perlu menolak kebijakan ini," ujar Bradley, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Pelaku industri yang tergabung dalam National Association of Manufacturers mengatakan pajak minimum akan menggerus daya saing sektor manufaktur AS, apalagi di tengah kenaikan harga bahan baku saat ini.
"Kenaikan pajak akan menghambat kemampuan pabrikan menyerap tenaga kerja domestik. Makin sedikit peluang bagi pekerja AS untuk mengamankan masa depan mereka," ujar CEO National Association of Manufacturers Jay Timmons seperti dilansir thehill.com.
Meski demikian, rencana pengenaan pajak minimum yang diusung oleh Partai Demokrat justru mendapatkan dukungan dari sektor ritel.
Retail Industry Leaders Association memandang pemberlakuan pajak minimum dengan tarif 15% atas book income akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum dengan tarif 15% diusulkan oleh Partai Demokrat dalam rancangan undang-undang yang berjudul Inflation Reduction Act.
Bila diberlakukan, kebijakan ini akan menghasilkan penerimaan pajak senilai US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan.
Sebagai catatan, pajak minimum yang diusulkan dalam Inflation Reduction Act bukanlah pajak korporasi minimum global sebagaimana yang telah disepakati pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Untuk mengadopsi pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2, AS perlu meningkatkan tarif global intangible low-taxed income (GILTI) dari yang saat ini sebesar 10,5% menjadi 15%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.