FILIPINA

Usia Pemerintahan Tinggal Setahun, Tidak Ada Pajak Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:01 WIB
Usia Pemerintahan Tinggal  Setahun, Tidak Ada Pajak Baru

Sejumlah pejalan kaki berjalan di salah satu jalan di Manila, Filipina, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif atau pengenaan jenis pajak baru pada sisa masa jabatan Presiden Rodrigo Duterte yang akan berakhir tahun depan. (Foto: Alonso Nichols/now.tufts.edu)

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif atau pengenaan jenis pajak baru pada sisa masa jabatan Presiden Rodrigo Duterte yang akan berakhir tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan kebijakan mengenakan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak setelah pandemi Covid-19 akan menjadi keputusan presiden berikutnya.

Meski demikian, dia mengakui Presiden Filipina setelah Duterte memiliki pekerjaan berat untuk mengatasi utang yang melonjak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

"Kementerian Keuangan saat ini sedang membuat daftar kemungkinan tindakan pajak yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintahan berikutnya," katanya, dikutip Rabu (16/6/2021).

Beltran mengatakan Kemenkeu memiliki tradisi menyerahkan proposal yang berisi usulan sejumlah kebijakan pada setiap pergantian presiden dan menteri keuangan.

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintahan Aquino berakhir, mantan Menteri Keuangan Cesar Purisima menyerahkan proposal kebijakan Kemenkeu kepada penggantinya Carlos Dominguez III.

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Usulan kebijakan Purisima termasuk menurunkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang dibarengi dengan perluasan basis pajak. Pemerintahan Duterte bersama Menkeu Dominguez lalu menindaklanjutinya dengan membuat UU Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi.

Menjelang pergantian pemerintahan, Beltran menyebut Presiden Duterte akan membuat usulan kebijakan yang melanjutkan cita-cita reformasi pajak secara komprehensif.

Da mengatakan Kemenkeu kemungkinan merekomendasikan kebijakan yang mencakup 'sektor yang relatif belum dikenai pajak' seperti transaksi digital. "Kemenkeu juga melihat pajak karbon dan pungutan atas cryptocurrency jika Bank Sentral Filipina mengakuinya sebagai aset," ujarnya.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Sejak Februari lalu, Kemenkeu mempelajari pengenaan pajak karbon. International Monetary Fund (IMF) sebelumnya menyebut pengenaan pajak karbon hingga US$75 per ton memungkinkan Filipina memangkas emisinya, serta mencapai komitmen yang telah dibuat dalam Kesepakatan Paris.

Dilansir inquirer.net, pemerintah memperkirakan rasio utang Filipina akan mencapai 58,7% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir tahun, naik dari tahun lalu 54,6% PDB dan semakin jauh meninggalkan rekor terendah 39,6% PDB pada 2019.

Hingga akhir April 2021, utang pemerintah juga telah mencapai level tertinggi senilai P10,99 miliar. Adapun pada kuartal I/2021, rasio utang sudah mencapai level tertinggi dalam 16 tahun terakhir, yakni sebesar 60,4% PDB. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja