PP 7/2021

Usaha Mikro Kecil Boleh Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 19:34 WIB
Usaha Mikro Kecil Boleh Bayar Upah Lebih Rendah dari UMP

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).  ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Usaha mikro dan kecil (UMK) diperbolehkan untuk membayar upah lebih rendah dari nominal upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan gubernur.

Merujuk pada Pasal 101 ayat (2) PP 7/2021, upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum yang disusun dengan berpedoman pada PP terkait dengan pengupahan.

"Ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi UMK," bunyi Pasal 101 ayat (1) PP 7/2021, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Merujuk pada Pasal 36 ayat (2) PP 36/2021 tentang Pengupahan yang disusun berdasarkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, nilai upah pada UMK ditetapkan paling sedikit hanya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan hanya sebesar 25% di atas garis kemiskinan.

"Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan ... menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi penggalan Pasal 36 ayat (3) PP 36/2021.

UMK yang dapat membayar upah lebih rendah dari UMP pada PP 36/2021 adalah UMK yang sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Merujuk pada PP 7/2021, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak sebesar Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan usaha atau usaha yang memiliki penjualan tahunan tidak mencapai Rp2 miliar.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha dengan modal sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau memiliki penjualan tahunan sebesar Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Selain kriteria pengelompokan UMK pada PP 7/2021, Pasal 38 PP 36/2021 memberikan kriteria khusus yang menjadi pertimbangan agar UMK bisa dikecualikan dari ketentuan upah minimum.

"UMK yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut: mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal," bunyi Pasal 38 PP 36/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%