KEBIJAKAN INVESTASI

US IDFC Teken Komitmen Investasi US$2 Miliar ke LPI

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 14:45 WIB
US IDFC Teken Komitmen Investasi US$2 Miliar ke LPI

Dari kiri, CEO US IDFC Adam Boehler, Penasihat Senior Gedung Putih Ivanka Trump, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Duta Besar Indonesia untuk AS Muhammad Lutfi, dan Penasihat Senior Gedung Putih Jared Kushner. (Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi)
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - United States International Development Finance Corporation (US IDFC) menandatangani surat ketertarikan (letter of interest) untuk menanamkan modal ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk Indonesia.

US IDFC memiliki rencana menanamkan modal hingga US$2 miliar atau Rp28,33 triliun pada LPI. Letter of interest itu ditandatangani oleh CEO US IDFC Adam Boehler dan disaksikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Kerja sama ini akan memperkuat ikatan ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia. US IDFC juga akan bekerja sama dengan mitranya di Jepang, Uni Emirat Arab, dan Singapura untuk ikut berinvestasi pada LPI," tulis Kemenko Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan resmi, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Pada kesempatan yang sama, Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan opsi pembiayaan dan investasi sektor swasta terhadap proyek strategis nasional (PSN) dan program prioritas lainnya.

Pada saat yang sama, US IDFC juga melakukan evaluasi atas investasi yang dilakukan oleh institusi tersebut di Indonesia, sehingga ke depan dapat ikut menarik sektor swasta lainnya dalam berinvestasi di Indonesia.

Untuk diketahui, LPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan Pasal 154 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

"Investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja," bunyi Pasal 154 UU No. 11/2020.

Nantinya, LPI bakal terdiri dari 2 organ yakni dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur profesional. Dewan direktur LPI terdiri dari 5 orang yang merupakan unsur profesional.

Modal yang ditempatkan pada LPI Rp75 triliun yang terdiri atas penyetoran modal awal berupa dana tunai Rp15 triliun yang dilakukan bertahap hingga 2021. Selain dana tunai, modal LPI juga dapat berbentuk aset BUMN, barang milik negara (BMN), hingga piutang pemerintah.

Sesuai dengan amanat Pasal 172 UU No. 11/2020, LPI juga akan mendapatkan perlakuan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan LPI ataupun entitas yang dimilikinya. Perlakuan perpajakan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?