EKONOMI DIGITAL

Urai Kerumitan Pajak Ekonomi Digital, Ini 3 Langkah yang Perlu Diambil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 17:15 WIB
Urai Kerumitan Pajak Ekonomi Digital, Ini 3 Langkah yang Perlu Diambil

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji (kanan) saat menjadi pembicara utama dalam kuliah umum di Universitas Multimedia Nusantara (UMN),  Jumat (12/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Dunia masih dihadapkan pada rumitnya pemajakan terhadap ekonomi atau bisnis digital. Terlebih, perkembangan teknologi digital telah membuat transaksi lintas batas (cross border) semakin mudah dan marak.

Hal ini diungkapkan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara utama dalam kuliah umum di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang. Kuliah umum kali ini mengambil tema ‘Aspek Perpajakan bagi Industri Digital di Indonesia’.

Menurutnya, ada tiga langkah atau tahapan yang harus dilakukan sebelum menentukan keputusan terkait pemajakan pada ekonomi digital. Pertama, memahami model bisnis yang dijalankan. Menurutnya, ekosistem ekonomi digital kaya dari sisi model bisnis.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Oleh karena itulah, pemahaman terhadap model bisnis sangat krusial untuk mengetahui suatu bisnis daring dijalankan. Konsep siapa penerima manfaat, apa manfaat didapatkan, serta bagaimana aliran uang berjalan menjadi krusial untuk diidentifikasi.

“Pajak atas ekonomi digital adalah soal bagaimana memahami proses bisnisnya. Bagaimana pola transaksi dan aliran uangnya ke mana. Ini penting karena tidak semua bisa dipukul rata,” katanya di Function Hall Kampus UMN, Jumat (12/4/2019).

Kedua, mengidentifikasi sejauh mana ketentuan pajak relevan dengan proses bisnis ekonomi digital. Kemampuan ketentuan pajak untuk menjangkau entitas bisnis digital menjadi krusial. Selain itu, perlu juga melihat tingkat kepatuhan pelaku ekonomi digital atas aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Ketiga, memilih solusi yang akan dijalankan. Solusi ini bisa berupa perubahan kebijakan, perbaikan administrasi, ataupun keduanya. Selain itu, membedakan karakteristik perusahaan yang bergerak di ranah ekonomi digital juga penting.

“Ini baru terlihat kebijakan yang bisa diambil apakah tambah subjek, objek, dan tarif baru atau bisa dilakukan terobosan yang bersifat administratif,” paparnya.

Ketiga langkah tersebut, sambung Bawono, memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Pasalnya, dengan proses bisnis yang sangat beragam, otoritas membutuhkan extra effort untuk memajaki entitas digital.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Kerumitan pemajakan ekonomi digital itu bisa terlihat dari beberapa kasus seperti proses bisnis Google, Airbnb, Wechat, Instagram, dan Amazon. Kelima entitas bisnis tersebut mempunyai proses bisnis yang berbeda- beda, sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang bersifat spesifik.

“Untuk model participatory networking seperti Airbnb, dalam studi kasus di Norwegia, ada kebijakan paksaan untuk pemberian data kepada otoritas. Beda lagi dengan Wechat yang harus melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), misalnya, agar setiap transaksi termonitor,” jelasnya.

Kompleksitas proses bisnis juga dapat dilihat di Google, Amazon, dan Instagram. Untuk memitigasnya perlu pendekatan yang spesifik. Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan berat untuk bisa memajaki ekonomi digital secara efektif dan efisien.

“Sayanganya sering kali diskusi pemajakan ekonomi digital terdistorsi isu lain dan contohnya soal pajak E-Commerce dalam PMK 210 [2018] yang ditarik penerapannya,” imbuh Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?