UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Upah Minimum Kabupaten Lebih Tinggi dari UMP, Siapa yang Menetapkan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:21 WIB
Upah Minimum Kabupaten Lebih Tinggi dari UMP, Siapa yang Menetapkan?

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang. Penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan upah minimum level kabupaten/kota lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

Ketentuan terkait penyusunan upah minimum diatur dalam Permenaker 18/2022. Jika UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi, lantas siapa yang menetapkan UMK?

"Penghitungan nilai upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," cuit Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, hasil penghitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Setelahnya, gubernur akan meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang telah lebih dulu direkomendasikan bupati/walikota.

"Dalam hal hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur," bunyi Pasal 16 Permenaker 18/2022.

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) sudah lebih dulu ditetapkan pada 28 November 2022.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Formula UMK sendiri ikut mempertimbangkan 3 hal, yakni paritas daya beli, faktor tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor media upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara. Seluruh variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Ada beberapa daerah yang mencatatkan UMK lebih tinggi dari UMP. Kabupaten Sleman misalnya, mengumumkan UMK 2023 mengalami kenaikan 7,9% menjadi Rp2.159.000. Angka ini lebih tinggi dari UMP DI Yogyakarta pada 2023 senilai Rp1.981.782,39.

Kemudian, ada juga Kabupaten Bekasi yang baru saja mengumumkan UMK 2023 mengalami kenaikan 7,2% menjadi Rp5.137.575. Angka ini lebih tinggi ketimbang UMP Jawa Barat senilai Rp1,98 juta.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Saat ini tercatat 34 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra