Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskaan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi terutang dalam SPPT atau SKP PBB dapat dilakukan melalui dua cara.
Hal ini ditegaskan otoritas dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. Dalam SE ini ditegaskan PBB migas dan PBB panas bumi terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) harus dilunasi oleh wajib pajak.
“Pelunasan paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak atau satu bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP PBB,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang mulai berlaku sejak 23 April 2020 ini.
Pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pemindahbukuan atau mekanisme lain. Kedua, pembayaran sendiri oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam PMK mengenai penatausahaan PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.
Adapun pembayaran PBB migas yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak berlaku untuk wajib pajak yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian, pembayaran PBB panas bumi yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi tersebut dilakukan oleh wajib pajak melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai sistem pembayaran pajak secara elektronik.
Seperti diberitakan sebelumnya, SE ini terbit karena adanya penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Selain itu, otoritas menyempurnakan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Simak artikel ‘SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.