SE-25/2020

Untuk WP Ini, PBB Migas & Panas Bumi Bisa Dibayar Lewat Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 12:11 WIB
Untuk WP Ini, PBB Migas & Panas Bumi Bisa Dibayar Lewat Bank Persepsi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskaan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi terutang dalam SPPT atau SKP PBB dapat dilakukan melalui dua cara.

Hal ini ditegaskan otoritas dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. Dalam SE ini ditegaskan PBB migas dan PBB panas bumi terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) harus dilunasi oleh wajib pajak.

“Pelunasan paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak atau satu bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP PBB,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang mulai berlaku sejak 23 April 2020 ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pemindahbukuan atau mekanisme lain. Kedua, pembayaran sendiri oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam PMK mengenai penatausahaan PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

Adapun pembayaran PBB migas yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak berlaku untuk wajib pajak yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, pembayaran PBB panas bumi yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi tersebut dilakukan oleh wajib pajak melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai sistem pembayaran pajak secara elektronik.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE ini terbit karena adanya penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Selain itu, otoritas menyempurnakan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Simak artikel ‘SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?