TENAGA PENDIDIKAN

Untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Formasi ASN

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 15:56 WIB
Untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Formasi ASN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membuka proses seleksi guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah telah menyiapkan 1 juta formasi guru PPPK pada 2021. Menurutnya, semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta dapat mengikuti seleksi agar bisa berstatus ASN.

"Diperlukan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi tinggi. Dan yang tidak boleh dilupakan adalah jumlahnya harus memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh Tanah Air," katanya melalui konferensi video, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Ma’ruf mengatakan sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6% setiap tahun karena pensiun. Walaupun ada proses seleksi CPNS setiap tahun, jumlahnya sulit mencapai kebutuhan karena jumlah siswa didik juga bertambah.

Kebutuhan guru tersebut selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Sayangnya, pemanfaatan tenaga pendidik tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi guru honorer. Menurutnya, tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru lain yang berstatus PNS. Padahal, guru honorer tidak kalah berprestasi dan telah mengabdi sebagai tenaga pendidik bertahun-tahun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai pembukaan 1 juta formasi guru PPPK bisa menjadi angin segar bagi guru honorer agar dapat bisa berstatus ASN.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Yang utama adalah memenuhi kebutuhan guru kita, tetapi juga sebagai upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil dan kesempatan guru-guru honorer terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," katanya.

Dia pun meminta kepala daerah menyampaikan usulan formasi guru PPPK sebanyak-banyaknya kepada Kemendikbud karena tidak ada lagi batasan formasi seperti tahun-tahun lalu. Menurutnya, kepala daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal anggaran untuk menggaji guru honorer karena kini telah disiapkan pemerintah pusat.

Demikian pula terkait dengan biaya penyelenggaraan ujian PPPK. Biaya ini sebelumnya ditanggung pemda. Kini, biaya ditanggung Kemendikbud.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Bagi guru honorer yang ikut seleksi, kini akan ada 3 kali kesempatan ujian agar peluang lolosnya besar. Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan ikut seleksi sebanyak 1 kali setiap tahun.

Selain itu, menurut Nadiem, Kemendikbud juga menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu guru honorer mempersiapkan diri mengikuti ujian.

"Ini adalah perubahan-perubahan yang transformatif dari seleksi sebelumnya dan sekarang. Makanya, kami di Kemendikbud bekerja sama dengan Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan memberikan kesempatan yang adil bagi guru honorer membuktikan keandalan dan kompetensinya untuk bisa jadi ASN," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?