TENAGA PENDIDIKAN

Untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Formasi ASN

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 15:56 WIB
Untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Formasi ASN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membuka proses seleksi guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah telah menyiapkan 1 juta formasi guru PPPK pada 2021. Menurutnya, semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta dapat mengikuti seleksi agar bisa berstatus ASN.

"Diperlukan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi tinggi. Dan yang tidak boleh dilupakan adalah jumlahnya harus memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh Tanah Air," katanya melalui konferensi video, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Ma’ruf mengatakan sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6% setiap tahun karena pensiun. Walaupun ada proses seleksi CPNS setiap tahun, jumlahnya sulit mencapai kebutuhan karena jumlah siswa didik juga bertambah.

Kebutuhan guru tersebut selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Sayangnya, pemanfaatan tenaga pendidik tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi guru honorer. Menurutnya, tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru lain yang berstatus PNS. Padahal, guru honorer tidak kalah berprestasi dan telah mengabdi sebagai tenaga pendidik bertahun-tahun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai pembukaan 1 juta formasi guru PPPK bisa menjadi angin segar bagi guru honorer agar dapat bisa berstatus ASN.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

"Yang utama adalah memenuhi kebutuhan guru kita, tetapi juga sebagai upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil dan kesempatan guru-guru honorer terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," katanya.

Dia pun meminta kepala daerah menyampaikan usulan formasi guru PPPK sebanyak-banyaknya kepada Kemendikbud karena tidak ada lagi batasan formasi seperti tahun-tahun lalu. Menurutnya, kepala daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal anggaran untuk menggaji guru honorer karena kini telah disiapkan pemerintah pusat.

Demikian pula terkait dengan biaya penyelenggaraan ujian PPPK. Biaya ini sebelumnya ditanggung pemda. Kini, biaya ditanggung Kemendikbud.

Baca Juga:
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Bagi guru honorer yang ikut seleksi, kini akan ada 3 kali kesempatan ujian agar peluang lolosnya besar. Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan ikut seleksi sebanyak 1 kali setiap tahun.

Selain itu, menurut Nadiem, Kemendikbud juga menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu guru honorer mempersiapkan diri mengikuti ujian.

"Ini adalah perubahan-perubahan yang transformatif dari seleksi sebelumnya dan sekarang. Makanya, kami di Kemendikbud bekerja sama dengan Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan memberikan kesempatan yang adil bagi guru honorer membuktikan keandalan dan kompetensinya untuk bisa jadi ASN," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN