BELGIA

Uni Eropa Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 11:00 WIB
Uni Eropa Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak e-Commerce

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa memberlakukan aturan baru tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang melalui perusahaan dagang elektronik (dagang-el) atau e-commerce di pasar tunggal Eropa.

Per 1 Juli 2021, perusahaan e-commerce wajib mendaftar pada portal electronic one-stop shop (OSS) untuk aktivitas penjualan lintas yurisdiksi di sesama anggota Uni Eropa. OSS itu akan menjadi wadah konsolidasi pemenuhan kewajiban PPN e-commerce yang dibayar konsumen akhir.

"OSS akan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perihal PPN dan mengurangi beban administrasi bagi perusahaan yang melakukan penjualan online lintas batas," tulis Uni Eropa dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas menyebutkan perusahaan e-commerce diberikan keleluasaan untuk mendaftar pada salah satu negara anggota Uni Eropa. Sistem OSS dapat mengidentifikasi jumlah PPN terutang atas barang dan jasa yang dijual secara daring kepada pelanggan di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Selanjutnya, sistem OSS akan memfasilitasi perusahaan dalam melakukan konsolidasi penjualan, tata cara penyampaian laporan PPN terutang dan mekanisme penyetoran PPN ke kas negara berdasarkan lokasi penjualan dilakukan.

"Rezim OSS juga mencakup penjualan online dari negara ketiga kepada pelanggan akhir Uni Eropa dengan nilai barang hingga €150 [Rp2,5 juta]," sebut Uni Eropa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sistem OSS dinilai tidak hanya mengurangi beban administrasi PPN bagi perusahaan e-commerce, tetapi juga menguntungkan lantaran perusahaan akan terbebas dari pungutan pajak impor dan lebih cepat dalam pengeluaran barang dari daerah pabean.

"Barang akan mendapatkan keuntungan dari pembebasan PPN atas impor dan memungkinkan pembebasan yang lebih cepat di bea cukai," tulis Uni Eropa seperti dilansir mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?