Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa memberlakukan aturan baru tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang melalui perusahaan dagang elektronik (dagang-el) atau e-commerce di pasar tunggal Eropa.
Per 1 Juli 2021, perusahaan e-commerce wajib mendaftar pada portal electronic one-stop shop (OSS) untuk aktivitas penjualan lintas yurisdiksi di sesama anggota Uni Eropa. OSS itu akan menjadi wadah konsolidasi pemenuhan kewajiban PPN e-commerce yang dibayar konsumen akhir.
"OSS akan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perihal PPN dan mengurangi beban administrasi bagi perusahaan yang melakukan penjualan online lintas batas," tulis Uni Eropa dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).
Otoritas menyebutkan perusahaan e-commerce diberikan keleluasaan untuk mendaftar pada salah satu negara anggota Uni Eropa. Sistem OSS dapat mengidentifikasi jumlah PPN terutang atas barang dan jasa yang dijual secara daring kepada pelanggan di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Selanjutnya, sistem OSS akan memfasilitasi perusahaan dalam melakukan konsolidasi penjualan, tata cara penyampaian laporan PPN terutang dan mekanisme penyetoran PPN ke kas negara berdasarkan lokasi penjualan dilakukan.
"Rezim OSS juga mencakup penjualan online dari negara ketiga kepada pelanggan akhir Uni Eropa dengan nilai barang hingga €150 [Rp2,5 juta]," sebut Uni Eropa.
Sistem OSS dinilai tidak hanya mengurangi beban administrasi PPN bagi perusahaan e-commerce, tetapi juga menguntungkan lantaran perusahaan akan terbebas dari pungutan pajak impor dan lebih cepat dalam pengeluaran barang dari daerah pabean.
"Barang akan mendapatkan keuntungan dari pembebasan PPN atas impor dan memungkinkan pembebasan yang lebih cepat di bea cukai," tulis Uni Eropa seperti dilansir mondaq.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.