HUNGARIA

Uni Eropa Tegaskan Ubah Pajak Iklan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 12:42 WIB
Uni Eropa Tegaskan Ubah Pajak Iklan

BUDAPEST, DDTCNews – Komisi Eropa mengumumkan pada Jumat (4/11) lalu amandemen ketentuan pajak atas iklan di Hongaria masih tetap melanggar aturan Uni Eropa dan harus kembali diubah secepatnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait di Hongaria, perusahaan akan dikenakan tarif pajak tergantung pada pendapatan iklan yang diterimanya. Dalam hal ini Komisi Eropa berpendapat bahwa ketentuan hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan omzet rendah, sehingga memunculkan ketidakadilan.

“Perusahaan dengan omzet yang lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Tarif pajak diberlakukan secara progresif, mulai dari 0% sampai dengan 50%,” ungkap pernyataan resmi hasil penyelidikan Komisi Eropa.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Pada bulan Juli 2015, Hongaria melakukan perubahan atas aturan pajak iklan di negaranya yang tetap mempertahankan tarif progresif, namun mengurangi rentang tarif pajak dari 0-5,3%. Hal ini juga memungkinkan perusahaan untuk memilih skema penerapan retroaktif.

Sementara itu, Komisi Eropa menganggap perubahan pajak iklan yang dilakukan Hongaria sebagai sebuah kegagalan.

Komisi Eropa juga melakukan penyelidikan atas ketentuan pajak di Hongaria yang memungkinkan perusahaan dapat melakukan kompensasi kerugian, namun fasilitas ini tidak diberikan untuk perusahaan yang membukukan kerugian di tahun 2013.

Baca Juga:
Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Ketidakadilan ekonomi kembali menjadi isu yang diperdebatkan dalam pemberian fasilitas ini.

“Dengan begitu kami sarankan agar Hongaria menghapus ketentuan diskriminatif dari pajak atas iklan tersebut dan mengembalikan perlakuan yang sama di pasar,” seperti dillansir dari tax-news.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Juni 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Pengadilan Sebut Pajak Iklan Digital di Negara Ini Langgar Konstitusi

Kamis, 09 September 2021 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?