HUNGARIA

Uni Eropa Tegaskan Ubah Pajak Iklan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 12:42 WIB
Uni Eropa Tegaskan Ubah Pajak Iklan

BUDAPEST, DDTCNews – Komisi Eropa mengumumkan pada Jumat (4/11) lalu amandemen ketentuan pajak atas iklan di Hongaria masih tetap melanggar aturan Uni Eropa dan harus kembali diubah secepatnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait di Hongaria, perusahaan akan dikenakan tarif pajak tergantung pada pendapatan iklan yang diterimanya. Dalam hal ini Komisi Eropa berpendapat bahwa ketentuan hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan omzet rendah, sehingga memunculkan ketidakadilan.

“Perusahaan dengan omzet yang lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Tarif pajak diberlakukan secara progresif, mulai dari 0% sampai dengan 50%,” ungkap pernyataan resmi hasil penyelidikan Komisi Eropa.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Pada bulan Juli 2015, Hongaria melakukan perubahan atas aturan pajak iklan di negaranya yang tetap mempertahankan tarif progresif, namun mengurangi rentang tarif pajak dari 0-5,3%. Hal ini juga memungkinkan perusahaan untuk memilih skema penerapan retroaktif.

Sementara itu, Komisi Eropa menganggap perubahan pajak iklan yang dilakukan Hongaria sebagai sebuah kegagalan.

Komisi Eropa juga melakukan penyelidikan atas ketentuan pajak di Hongaria yang memungkinkan perusahaan dapat melakukan kompensasi kerugian, namun fasilitas ini tidak diberikan untuk perusahaan yang membukukan kerugian di tahun 2013.

Baca Juga:
Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Ketidakadilan ekonomi kembali menjadi isu yang diperdebatkan dalam pemberian fasilitas ini.

“Dengan begitu kami sarankan agar Hongaria menghapus ketentuan diskriminatif dari pajak atas iklan tersebut dan mengembalikan perlakuan yang sama di pasar,” seperti dillansir dari tax-news.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Juni 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Pengadilan Sebut Pajak Iklan Digital di Negara Ini Langgar Konstitusi

Kamis, 09 September 2021 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen